Workshop Pengendalian Gratifikasi
23 Juni 2022
Jakarta (24/6), telah dilaksanakan workshop pengendalian gratifikasi di Kementerian PUPR dimana kegiatan ini diinisiasi oleh Inspektur VI selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian PUPR sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022. Peserta workshop merupakan perwakilan yang diusulkan oleh masing-masing Unit Organisasi. Dalam kegiatan ini, turut mengundang penyuluh sekaligus narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlangsung selama dua hari. Besar harapan para perwakilan Unit Organisasi yang hadir dapat menjadi agen perubahan serta berbagi ilmu pada rekan-rekan lainnya.
Pada kesempatan kali ini, workshop dibuka oleh Inspektur VI Moch. Yusuf Hariagung yang mewakili Inspektur Jenderal T. Iskandar selaku Pembina UPG Kementerian PUPR. Pengendalian gratifikasi sebagai bentuk pencegahan korupsi secara konsisten digaungkan di Kementerian PUPR. Nilai evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian PUPR diberi nilai 98 dari skala 100 oleh KPK. PPG merupakan program yang dilakukan oleh KPK secara triwulan dan menilai Instansi Kementerian/Lembaga.
Upaya pengendalian gratifikasi tidak hanya diimplementasikan oleh UPG tingkat Kementerian, melainkan juga diimplementasikan oleh para UPG di tingkat Unit Organisasi yang diketuai oleh pimpinan Unit Kepatuhan Intern serta Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi yang dapat dibentuk di tingkat Unit Kerja/UPT sehingga