Workshop Pengendalian Gratifikasi
24 Juni 2022

Jakarta (24/6), telah dilaksanakan workshop pengendalian gratifikasi di Kementerian PUPR dimana kegiatan ini diinisiasi oleh Inspektur VI selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian PUPR sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022. Peserta workshop merupakan perwakilan yang diusulkan oleh masing-masing Unit Organisasi. Dalam kegiatan ini, turut mengundang penyuluh sekaligus narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlangsung selama dua hari. Besar harapan para perwakilan Unit Organisasi yang hadir dapat menjadi agen perubahan serta berbagi ilmu pada rekan-rekan lainnya.
Pada kesempatan kali ini, workshop dibuka oleh Inspektur VI Moch. Yusuf Hariagung yang mewakili Inspektur Jenderal T. Iskandar selaku Pembina UPG Kementerian PUPR. Pengendalian gratifikasi sebagai bentuk pencegahan korupsi secara konsisten digaungkan di Kementerian PUPR. Nilai evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian PUPR diberi nilai 98 dari skala 100 oleh KPK. PPG merupakan program yang dilakukan oleh KPK secara triwulan dan menilai Instansi Kementerian/Lembaga.
Upaya pengendalian gratifikasi tidak hanya diimplementasikan oleh UPG tingkat Kementerian, melainkan juga diimplementasikan oleh para UPG di tingkat Unit Organisasi yang diketuai oleh pimpinan Unit Kepatuhan Intern serta Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi yang dapat dibentuk di tingkat Unit Kerja/UPT sehingga pelaksanaan dan pengimplementasian pengendalian gratifikasi dapat lebih masif/luas. Yusuf juga menambahkan, sinergitas semua lini pengendalian gratifikasi menciptakan ekosistem pengendalian yang utuh dan diharapkan budaya anti-gratifikasi dapat terbangun secara menyeluruh.
Ditambahkan oleh Yusuf, upaya pengendalian gratifikasi di tahun 2022 bermuara pada terbangunannya budaya anti-gratifikasi di Kementerian PUPR. Guna mengefektifkan budaya tersebut, dapat diakselerasi melalui 4 kegiatan yaitu:
- Pendampingan kegiatan seremonial pejabat di Kementerian PUPR, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong Pimpinan sebagai role model dalam pengendalian gratifikasi.
- Pemetaan titik rawan gratifikasi dan mitigasinya.
- Kerjasama peningkatan kompetensi dan pemahaman anti korupsi dengan KPK. UPG Kementerian PUPR senantiasa mendorong seluruh CPNS serta pegawai Kementerian PUPR untuk ikut serta mengikuti e-learning yang disediakan oleh KPK.
- Pengelolaan laporan gratifikasi yang efektif dan sesuai aturan.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Yusuf juga mengingatkan tentang nilai Iprove dan BerAkhlak serta 4 Big No’s yang selalu Bapak Menteri ucapkan. “No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious Lifestyle,” ujar Yusuf. (NF)
Focus Group Disscussion Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Pelaporan BMN
Selengkapnya...
Persiapan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Kementerian PUPR Tahun 2022
Selengkapnya...


Komitmen Direktorat Jenderal Perumahan dalam Pembangunan Zona Integritas
Selengkapnya...


