Persiapan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Kementerian PUPR Tahun 2022
28 Juni 2022
Jakarta – Rabu (29/6), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kementerian PUPR Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Gedung Utama Lantai 14. Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga dan dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Biro Komunikasi Publik, Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Inspektur VI dan Kabag Hukum Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik.
SPI merupakan survei yang dilakukan oleh KPK terhadap institusi untuk memetakan risiko korupsi dan mencegah korupsi. Untuk itu SPI harus dilaksanakan secara terbuka/transparan agar hasilnya mencerminkan kondisi PUPR yang mendekati kebenaran. Tujuan SPI yaitu menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi dengan rencana aksi yang sesuai karakteristik masing-masing K/L/Pemda dan berdasarkan hasil pemetaan empiris.
SPI di Kementerian PUPR Tahun 2022 akan dilaksanakan sekitar bulan Juli-September. Metode yang digunakan masih sama dengan tahun lalu dengan menyampaikan calon responden terlebih dahulu kemudian memilah sampel yaitu dari Internal (pejabat dan pegawai), dari eksternal (Pengguna Layanan), dan eksper (Narasumber Ahli).
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat menyiapkan dan melakukan