Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur
26 Agustus 2022
.jpg)
Rabu (24/8) Sekretariat Inspektorat Jenderal mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Kepala Biro Perencanaan yang hadir secara luring di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14, sementara para Direktur, Kepala balai, Kepala Bagian dan Koordinator menghadiri secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Itjen dengan menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal ingin memastikan pelaksanaan sudah menjadi Program Kerja Tahun 2022 dan akan dilakukan penandatanganan kontrak terkait beberapa kegiatan yang menjadi bagian dari pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Kementerian PUPR telah mengeluarkan suatu kebijakan terkait pengawasan, pengawalan, dan pembangunan infrastruktur IKN untuk Direktorat Jenderal Perumahan yaitu berupa diskresi pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun Tenaga Konstruksi. Dalam pelaksanaannya Unit Organisasi dan Unit Kerja Kementerian PUPR selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta melibatkan pengawasan dari BPKP dan APH.
Inspektorat Jenderal telah menyiapkan konsep pengawasan pembangunan infrastuktur IKN mengenai pola pembagian tugas pengawasan bersama-sama, yaitu:
- Dalam perencanaan, Inspektorat Jenderal bersama dengan Direktorat Pelaksana Teknis akan melakukan pendampingan;
- Tahap pemilihan penyedia, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan melakukan pendampingan tanpa melakukan intervensi;
- Pada pelaksanaan, Inspektorat Jenderal bersama dengan Direktorat Pembina Teknis dan Direktorat Kepatuhan Intern;
- Dalam pembayaran akan dilakukan BPKP dengan dilakukan pemetaan bahwa hasil yang dilakukan Inspektorat Jenderal disampaikan kepada BPKP.
Kendala yang dihadapi adalah pembebasan lahan, keterbatasan waktu, dan pembangunan yang dilakukan secara staging. Direktur Pengawasan BPKP mengatakan telah menerbitkan pedoman untuk APIP terkait pengadaan barang/jasa bersifat pendampingan yang dinamakan Probity Audit dan mendorong agar Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan melalui Probity Audit sehingga setiap permasalahan yang tidak sesuai dapat segera diberikan rekomendasi. Inspektorat Jenderal dan BPKP akan berkolaborasi dalam pengawasan pembangunan IKN sehingga dapat dilaksanakan dengan profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. (DA)
Entry Briefing Kegiatan Telaah Sejawat Ekstern Semester II Tahun 2022
Selengkapnya....png)
Inspektorat Jenderal Berpartisipasi Dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Selengkapnya....png)
Siapkan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi, Inspektorat Jenderal Adakan Pelatihan
Selengkapnya....png)
Perkuat Aplikasi e-PTLHP, Inspektorat Jenderal Integrasikan Aplikasi antar Unit Organisasi
Selengkapnya...
Workshop Pengendalian Gratifikasi bagi Satgas Pengendalian Gratifikasi di UPT Wilayah Pulau Sumatera dan Jawa
Selengkapnya...
Pemanfaatan Aplikasi CA-CM Guna Tingkatkan Kualitas Pengawasan Intern
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Dengarkan Aspirasi Dalam RDP Bersama Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian PUPR
Selengkapnya...