Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur
26 Agustus 2022
.jpg)
Rabu (24/8) Sekretariat Inspektorat Jenderal mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Kepala Biro Perencanaan yang hadir secara luring di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14, sementara para Direktur, Kepala balai, Kepala Bagian dan Koordinator menghadiri secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Itjen dengan menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal ingin memastikan pelaksanaan sudah menjadi Program Kerja Tahun 2022 dan akan dilakukan penandatanganan kontrak terkait beberapa kegiatan yang menjadi bagian dari pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Kementerian PUPR telah mengeluarkan suatu kebijakan terkait pengawasan, pengawalan, dan pembangunan infrastruktur IKN untuk Direktorat Jenderal Perumahan yaitu berupa diskresi pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun Tenaga Konstruksi. Dalam pelaksanaannya Unit Organisasi dan Unit Kerja Kementerian PUPR selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta melibatkan pengawasan dari BPKP dan APH.
Inspektorat Jenderal telah menyiapkan konsep pengawasan pembangunan infrastuktur IKN mengenai pola pembagian tugas pengawasan bersama-sama, yaitu:
- Dalam perencanaan, Inspektorat Jenderal bersama dengan Direktorat Pelaksana Teknis akan melakukan pendampingan;
- Tahap pemilihan penyedia, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan melakukan pendampingan tanpa melakukan intervensi;
- Pada pelaksanaan, Inspektorat Jenderal bersama dengan Direktorat Pembina Teknis dan Direktorat Kepatuhan Intern;
- Dalam pembayaran akan dilakukan BPKP dengan dilakukan pemetaan bahwa hasil yang dilakukan Inspektorat Jenderal disampaikan kepada BPKP.
Kendala yang dihadapi adalah pembebasan lahan, keterbatasan waktu, dan pembangunan yang dilakukan secara staging. Direktur Pengawasan BPKP mengatakan telah menerbitkan pedoman untuk APIP terkait pengadaan barang/jasa bersifat pendampingan yang dinamakan Probity Audit dan mendorong agar Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan melalui Probity Audit sehingga setiap permasalahan yang tidak sesuai dapat segera diberikan rekomendasi. Inspektorat Jenderal dan BPKP akan berkolaborasi dalam pengawasan pembangunan IKN sehingga dapat dilaksanakan dengan profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. (DA)
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian PUPR
Selengkapnya...
Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur
Selengkapnya....jpg)
Pembukaan BAPORSENI dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Selengkapnya...
.jpg)


.png)
Pemberian Penghargaan Karyasiswa Berprestasi Alumni Program Magister Super Spesialis
Selengkapnya...