Seminar Nasional Memberantas Tindak Korupsi Sektor Publik

26 Februari 2020

Card image


Kementerian PUPR bekerja sama dengan Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum (PADIH) Universitas Padjajaran menggelar Seminar Nasional dengan tema “Memahami, Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi Sektor Publik”. Bertempat di Auditorium Kementerian PUPR, Seminar Nasional ini resmi dibuka oleh Menteri Basuki Hadimuljono. Menteri berpesan bahwasanya “saya mendukung segala upaya melawan korupsi, untuk itu tolong perhatikan materinya dan bersikap aktiflah” tutur Basuki.

Seminar ini menghadirkan pembicara diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Unpad Prof. Romli Atmasasmita, Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Ghufron, Mantan Plt. Pimpinan KPK Prof. Indriyanto Seno Adji, dan dimoderatori oleh Dr. Jaka Santos selaku Pengurus PADIH dan Direktur Kerjasama & Hubungan Luar Negeri Universitas Djuanda. Turut dibadah pula buku karya Prof Romli yang berjudul ‘Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi, Fakta dan Analisis’ Jilid Dua.

Seminar ini turut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kementerian PUPR, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari Mahkamah Agung, perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kepolisian, anggota PADIH, akademisi, praktisi dan mahasiswa.

Senada dengan semangat Inspektorat Jenderal terkait Pengawasan dalam aspek pencegahan, Indriyanto Seno Adji mengatakan “hasil manfaat yang dihasilkan dari pencegahan akan lebih besar dari pada penangkapan atau OTT”. Selanjutnya Prof Romli menambahkan bahwa “korupsi itu bukan budaya, melainkan masalah budaya, sehingga kita harus menanamkan dalam benak kita bahwa tidak ada pemakluman terhadap korupsi”.

Dalam panel tanya jawab, Staf Khusus Menteri PUPR Agus Prabowo bertanya perihal insentif pada pejabat pengadaan “ada suatu keadaan kurang adil pada suatu proses pengadaan, selama saya di LKPP banyak yang sengaja tidak mau lulus menjadi pejabat pengadaan, alasannya ternyata tanggung jawab yang besar, godaan yang besar namun insentifnya kecil, apa dorongan KPK terkait insentif ini?” tutur Agus.

Ghufran menjawab pertanyaan dari Agus bahwasanya, “memang, kita pun paham ada perbedaan antara insentif pegawai pengurus pajak dengan lainnya. Kita masuk pada tiga fase, pertama bagaimana kebocoran-kebocoran income negara, kedua pada sektor pembelanjaan, yang terakhir pada pelaporan. Kami sepakat mestinya insentif tidak hanya pada pajak saja” tutup Ghufran.

Ditambahkan oleh Prof Romli, “Integritas di Indonesia masih mengecewakan”. Sebagaimana diketahui Zona Integritas WBK WBBM merupakan sebuah gerakan yang diinisiasi oleh KPK dan sekarang dilanjutkan oleh KemenPAN-RB. Integritas perlu ditanamkan sejak dini dan dijunjung tinggi, ketika seseorang sudah ber-integritas, maka orang tersebut mencerminkan instansi tempat ia bekerja.

Berita Lainnya
30 April 2020
PUPR Peduli COVID-19
Selengkapnya...
Palm Springs Road
12 Maret 2020
Dialog Interaktif dengan JAMINTEL & IRJEN PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
27 Februari 2020
Rapat Dewan Pengurus Nasional (DPN) AAIPI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
26 Februari 2020
Seminar Nasional Memberantas Tindak Korupsi Sektor Publik
Selengkapnya...
Palm Springs Road
11 Februari 2020
Itjen PUPR lakukan Telaah Sejawat pada Itjen BNN
Selengkapnya...
Palm Springs Road
27 Januari 2020
Irjen Widiarto: “saya ingin pencegahan bukan temuan”
Selengkapnya...
Palm Springs Road
27 Januari 2020
Workshop PBJ: 4 Big No’s!
Selengkapnya...
Palm Springs Road
27 Januari 2020
PUPR Capai Nilai Sempurna dalam STRANASPK-KPK
Selengkapnya...
Palm Springs Road