Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko Unit Organisasi (UPR-T1) Interim TA 2024
04 Desember 2024
Jakarta - (04/12) Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko Unit Organisasi (UPR T-1) Interim Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan manajemen risiko pada Unit Pemilik Risiko (UPR-T1) dalam memahami dan mengelola risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Kegiatan ini diselenggarakan dari Rabu s.d Jumat, tanggal 4 s.d 6 Desember 2024, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta, Jl. Sapta Taruna Raya, Komplek PU Pasar Jumat No.26, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan umum, Inspektur V, serta perwakilan dari seluruh unit organisasi (SIBBB) Tim Auditor, Tim unit organisasi/unit kerja dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina Konstruksi, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur V, (Subaiha Kipli), untuk memberikan dukungan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Inspektorat Jenderal memiliki tugas melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko di tingkat Kementerian PUPR (UPR Kementerian) dan tingkat unit organisasi (UPR-T1). Evaluasi dilakukan melalui wawancara (desk interview) dan telaah dokumen. Metoda ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang sama dalam mengelola risiko yang menghambat