Diskusi Antara Itjen Kementerian PU dengan Itjen Kementerian PKP Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Bidang Perumahan

11 Februari 2025

Card image


Jakarta, (11/2) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan pertemuan terkait tugas pokok dan fungsi dalam menindaklanjuti rekomendasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap eks Direktorat Jenderal Perumahan. Acara yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Jenderal lantai 14, Gedung Utama Kementerian PU ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut, serta Koordinator Inspektorat IV dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Selain itu, hadir pula Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur 1, Inspektur 2, serta Inspektur Bidang Investigasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pertemuan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan data temuan LHP BPK antara Kementerian PU dan Kementerian PKP.

Acara dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Dalam sambutannya, Dadang menjelaskan transformasi yang telah dilakukan di Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan karakteristik temuan terkait sektor perumahan, ”Inspektorat Jenderal akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan konsolidasi data dari Kementerian PU ke Kementerian PKP,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 1 tahun 2024 mengenai tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal, maka Direktorat Jenderal Perumahan berada di bawah pengawasan Inspektorat IV. Pengawasan yang dilakukan meliputi Audit Program Satu Juta Rumah (PSR), Audit Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Audit Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), Audit Kinerja Berbasis Risiko (AKBR). Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kementerian PU akan merumuskan kebijakan dalam masa transisi terkait dokumen TL yang masih prosess verifikasi, melakukan serah terima saldo temuan BPK yang tugas dan fungsinya telah berubah ke Kementerian PKP, dan berkoordinasi dengan BPK terkait saldo temuan yang akan dialihkan dari Kementerian PU ke Kementerian PKP.

“Jika ada dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP yang ingin mengikuti pelatihan teknis dan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU, bisa kami terima sebagai peserta prioritas,” tambah Dadang.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyampaikan apresiasi atas kesempatan kerja sama ini, “Kami belajar dari Kementerian PU. Luar biasa pencapaian Itjen dari Kementerian PU. Kami menyambut baik usulan pelatihan agar dapat dilakukan transfer knowledge,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya konsolidasi ini, Kementerian PKP dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan. Sehingga, laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntabilitas dapat diterbitkan pada Desember 2025. (DR)

Berita Lainnya
03 Maret 2025
Itjen PU Perkuat Pengawasan Melalui Pelatihan Berbasis TI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 Februari 2025
Inspektorat Jenderal Gelar Pembahasan Konsepsi Awal kebijakan Pengawasan Intern Tahun 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
24 Februari 2025
Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Jamintel
Selengkapnya...
Palm Springs Road
11 Februari 2025
Diskusi Antara Itjen Kementerian PU dengan Itjen Kementerian PKP Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Bidang Perumahan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
10 Februari 2025
Koordinasi Aksi Penguatan Integritas Pelaku Usaha Tahun 2025-2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
04 Februari 2025
Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
04 Februari 2025
Pelantikan Pejabat Fungsional di Inspektorat Jenderal Kementerian PU
Selengkapnya...
Palm Springs Road
23 Januari 2025
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian PU Tahun 2024
Selengkapnya...
Palm Springs Road