Perkuat Barisan ASN: Itjen PU Sambut PPPK untuk Pengabdian yang Lebih Profesional

14 Oktober 2025

Card image


Jakarta, 10 Oktober 2025 –  Inspektorat Jenderal mengadakan acara sosialisasi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 37 (tiga puluh tujuh) Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara resmi telah diangkat sebagai Pegawai  PPPK terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian PU yang dihadiri Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan serta Tim Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan dan sosialisasi terkait Manajemen PPPK.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Djaya Sukarno. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini, PPPK wajib menjunjung tinggi nilai, norma, dan etika yang sesuai dengan ketentuan, ketika berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor Kementerian PU.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Manajemen PPPK yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan, Aryo Hestuleksono.  Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa PPPK juga berkewajiban untuk melaksanakan Penilaian Kinerja dan mengikuti pengembangan kompetensi paling banyak 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Selain itu, disampaikan juga mengenai bentuk hak yang diterima oleh PPPK secara material  dan nonmaterial.

Dalam hal disiplin pegawai, PPPK terikat dalam peraturan yang sama dengan PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan 3 (tiga) tingkat hukuman disiplin yang dapat dikenakan kepada PPPK apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru bagi para PPPK untuk lebih berkinerja dan memberikan dedikasi terbaik kepada Kementerian PU. (MPD)

Berita Lainnya
1 bulan yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Sampaikan Knowledge Sharing Kelembagaan kepada Inspektorat Utama BAPPENAS
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Keberlanjutan Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Tanah Datar, Sumatera Barat
Selengkapnya...
Palm Springs Road
30 Januari 2026
Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Sumatera Barat
Selengkapnya...
Palm Springs Road
29 Januari 2026
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Unaudited TA 2025 Sebagai Upaya Penguatan Akuntabilitas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 Januari 2026
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bahas Revisi Jakwas dan PKPT Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
24 Januari 2026
Kegiatan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh
Selengkapnya...
Palm Springs Road
23 Januari 2026
Kegiatan Peninjauan, Pendampingan dan Pengarahan Kegiatan Penanganan Darurat Sungai dan Infrastruktur di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Palm Springs Road
22 Januari 2026
Kegiatan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Sumatera Barat
Selengkapnya...
Palm Springs Road