Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai Inspektorat Jenderal
01 Desember 2025
Jakarta, 27 November 2025 – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar Kegiatan Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Serbaguna Gedung SDA Kementerian PU. Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Dr. Ir Maulidya Indah Junica, M.Sc., Sekretaris Inspektorat Jenderal Ir. Djaya Sukarno M.Eng., Inspektur I s.d. VI, para Sekretaris Unit Organisasi, Kabag KUK (Kepegawaian Umum dan Keuangan) dan seluruh pejabat fungsional auditor.
Dalam sambutan pembukaannya, Maulidya menegaskan bahwa acara sosialisasi ini merupakan ajang belajar bersama bagi seluruh pegawai. “Tidak memandang apa jabatan kita, siapa pun kita, semuanya harus belajar dan memahami aturan disiplin ini.” Pemahaman disiplin sesuai PP 48/2016 dan PP 94/2021 adalah tanggung jawab setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga semua peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan kesadaran penuh untuk memperkuat integritas dan profesionalisme. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media penyampaian informasi, tetapi juga momentum untuk membangun budaya kerja yang tertib dan berintegritas.
Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, Respanti Yuwono menegaskan bahwa penegakan disiplin harus mengikuti prinsip kewenangan, substansi, dan prosedur yang benar, serta wajib didukung oleh penggunaan aplikasi Integrated Discipline (i-Dis) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya klasifikasi hukuman yang jelas instansi diharapkan dapat menegakkan aturan secara konsisten dan menghindari terjadinya duplikasi sanksi. Sedangkan Narasumber dari Biro Kepegawaian, Ellis Sumarna menyampaikan bahwa ”Pelanggaran disiplin yang paling sering muncul antara lain ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran izin perkawinan, serta penyalahgunaan wewenang”. Dengan penerapan PP 94/2021 secara konsisten, Ellis menekankan bahwa budaya kerja ASN yang tertib, profesional, dan berintegritas dapat semakin menguat di seluruh instansi pemerintah. (DA)
Rapat Berkala Penerapan Manajemen Risiko TA 2025 dan Focus Group Discussion Komitmen Manajemen Risiko TA 2026
Selengkapnya...
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...