Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai Inspektorat Jenderal

01 Desember 2025

Card image


Jakarta, 27 November 2025 –  Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar Kegiatan Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Serbaguna Gedung SDA Kementerian PU. Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Dr. Ir Maulidya Indah Junica, M.Sc., Sekretaris Inspektorat Jenderal Ir. Djaya Sukarno M.Eng., Inspektur I s.d. VI, para Sekretaris Unit Organisasi, Kabag KUK (Kepegawaian Umum dan Keuangan) dan seluruh pejabat fungsional auditor.

Dalam sambutan pembukaannya, Maulidya menegaskan bahwa acara sosialisasi ini merupakan ajang belajar bersama bagi seluruh pegawai. “Tidak memandang apa jabatan kita, siapa pun kita, semuanya harus belajar dan memahami aturan disiplin ini.” Pemahaman disiplin sesuai PP 48/2016 dan PP 94/2021 adalah tanggung jawab setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga semua peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan kesadaran penuh untuk memperkuat integritas dan profesionalisme. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media penyampaian informasi, tetapi juga momentum untuk membangun budaya kerja yang tertib dan berintegritas.

Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, Respanti Yuwono menegaskan bahwa penegakan disiplin harus mengikuti prinsip kewenangan, substansi, dan prosedur yang benar, serta wajib didukung oleh penggunaan aplikasi Integrated Discipline (i-Dis) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya klasifikasi hukuman yang jelas instansi diharapkan dapat menegakkan aturan secara konsisten dan menghindari terjadinya duplikasi sanksi. Sedangkan Narasumber dari Biro Kepegawaian, Ellis Sumarna menyampaikan bahwa ”Pelanggaran disiplin yang paling sering muncul antara lain ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran izin perkawinan, serta penyalahgunaan wewenang”. Dengan penerapan PP 94/2021 secara konsisten, Ellis menekankan bahwa budaya kerja ASN yang tertib, profesional, dan berintegritas dapat semakin menguat di seluruh instansi pemerintah. (DA)

Berita Lainnya
24 hari yang lalu
Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pembangunan Strategis Pada Pekerjaan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 hari yang lalu
Itjen PU Kawal Verifikasi Naskah Nota Kesepahaman dengan Polri Mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Palm Springs Road
26 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Gelar Nonton Film Bersama dan Diskusi Inspiratif Peringati Hakordia 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Inspektorat Jenderal Ikut Berpartisipasi dan Memeriahkan Upacara Hari Bakti PU ke-80
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Inspektorat Jenderal Turut Berpartisipasi dalam Ziarah TMP Cikutra Sebagai Momen Refleksi dan Penghormatan di Hari Bakti PU ke-80
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Rapat Berkala Penerapan Manajemen Risiko TA 2025 dan Focus Group Discussion Komitmen Manajemen Risiko TA 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road