Inspektorat Jenderal Sebagai Consulting Partner Untuk Internal Kementerian PUPR

18 Desember 2023

Card image

Jakarta – Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas pengawasan intern berperan sebagai quality assurance dan consulting partner sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 13 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022. Program layanan konsultasi untuk internal Kementerian PUPR difasilitasi oleh Bagian Hukum, Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik, Sekretariat Inspektorat Jenderal.

Program layanan konsultasi Inspektorat Jenderal yaitu Klinik Konsultasi yang dibentuk pada tahun 2017 merupakan media diskusi dan konsultasi atas permasalahan tugas dan fungsi dalam tindak lanjut laporan hasil pengawasan, penatausahaan keuangan dan  barang milik negara, serta proses pengadaan barang dan jasa. Layanan Klinik Konsultasi telah berjalan hingga saat ini dan tidak dipungut biaya (gratis).

Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan peran APIP pada kegiatan konsultasi, Inspektorat Jenderal membentuk Tim Layanan Konsultasi dan Sekretariat Klinik Konsultasi yang ditetapkan melalui SK Inspektur Jenderal Nomor 30/KPTS/IJ/2023 tentang Tim Layanan Konsultasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Pengguna layanan Klinik Konsultasi adalah internal Kementerian PUPR: pejabat/pegawai PUPR yang mengakses dan/atau mendaftarkan diri untuk memperoleh informasi dengan menyampaikan pertanyaan/permohonan informasi melalui Klinik Konsultasi seputar tindak lanjut l

Halaman: 1 2