Studi Banding Proses Bisnis Pengelolaan Pengaduan Untuk Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kementerian PUPR

08 Maret 2024

Card image

g datang langsung mengadukan. Semua pengaduan tersebut diinput oleh admin ke dalam aplikasi WBS  yang selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Inspektorat Investigasi. Inspektur Jenderal yang memiliki hak perogratif untuk menentukan tindak lanjutnya, baik diselesaikan melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Investigasi atau diteruskan ke Unit Organisasi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Inspektorat Investigasi. Untuk pengaduan yang dikelola, dilakukan verifikasi oleh verifikator dimana verifikator merupakan Auditor dan verifikator perlu melakukan konfirmasi kepada pengadu terkait bukti-bukti yang dimiliki. Apabila tidak ada bukti atau pengaduan kurang valid, maka pengaduan akan diarsipkan. Inspektorat Jenderal KemenKes menentukan service level agreement penyelesaian pengaduan selama 75 hari kerja, namun apabila dilakukan pengawasan lanjutan (ADTT/Investigasi) dapat lebih dari waktu tersebut dan perlu meyakinkan pengadu bahwa pengaduannya sedang ditindaklanjuti. Pengadu dapat memonitor progress pengaduan melalui aplikasi WBS, akan tetapi untuk menjaga keamanan informasi hasil pengaduan tidak diberikan langsung secara serta merta kepada pengadu. Dengan mekanisme seperti ini, Inspektorat Bidang fokus mengawal kinerja Unit Organisasi yang menjadi mitranya.

Diskusi terkait mekanisme dan proses bisnis pengelolaan pengaduan berlangsung secara aktif dan santai. Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik S