Tinjauan Pencapaian dan Langkah-langkah Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR pada Entry Meeting Pemantauan oleh BPKP Atas Efektivitas Pembinaan Kapabilitas APIP Triwulan I Tahun 2024

15 Maret 2024

Card image

Jakarta, 1 Maret 2024 – Menindaklanjuti Surat Tugas Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan BPKP Nomor: PE.11.02/ST-48/D103/1/2024 Tanggal 26 Februari 2024 dan Surat Undangan Sekretaris Inspektorat Jenderal Nomor UM.0102-Is/307 Tanggal 29 Februari 2024 Hal Undangan acara Entry Meeting Pemantauan oleh Tim BPKP atas aktivitas Pembinaan Kapabilitas APIP Triwulan I Tahun 2024, dilaksanakan kegiatan rapat pada tanggal 1 Maret 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian PUPR. Acara ini dihadiri oleh Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan, BPKP Dr. Binsar H Simanjuntak, Ak., M.B.A, para Inspektur, Tim Pemantauan atas Efektifitas Pembinaan Kapabilitas APIP Triwulan I Tahun 2024 pada Kementerian PUPR, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Tim Self Assesment IACM.

 

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan poin-poin pembahasan dan pencapaian yang dilakukan Inspektorat Jenderal PUPR dalam pemenuhan program pemantauan Efektivitas Pembinaan Kapabilitas APIP yang dilakukan BPKP terhadap Itjen Kementerian PUPR. Pembahasan tersebut meliputi:

 

  1. Fungsi AREPP: AREPP diharapkan tidak memiliki cela lagi sesuai dengan arahan BPKP.
  2. PKPT: Beberapa kegiatan PKPT sudah dilakukan pada Januari-Februari 2024 untuk audit

    Halaman: 1 2 3 4 5