Itjen Berikan Pendampingan Pada Proyek Percepatan Penanganan Covid-19
02 Juli 2020

Jakarta – Rabu (1/7), Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 dengan dua agenda pembahasan. Pertama, pembahasan proses pengadaan barang/jasa dan kelengkapan justifikasi/analisis profesional terhadap dasar penugasan dan persiapan; pemilihan penyedia jasa; kewajaran harga yang telah disampaikan oleh Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan para penyedia jasa pada pekerjaan Penyiapan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19. Kedua, reviu terhadap 10 rumah susun yang tidak terselesaikan di Satker Pusat/NTT/Sulteng. Sebelumnya, rapat percepatan penanganan Covid-19 sudah terlaksana pada hari Senin (29/6) dengan agenda berbeda. Pada rapat Senin kemarin, agenda pembahasan masih sama pada proses PB/J dan kelengkapan justifikasi/analisis profesional namun dengan obyek berbeda yaitu penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kab. Lamongan, Kab. Biak Numfor dan Rumah Sakit Akademik UGM.
Sebagai Unit Organisasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan, Inspektorat Jenderal diminta untuk memberikan pendampingan pada pengerjaan proyek-proyek tersebut. Berbeda dengan tugas pengawasan biasanya yaitu audit, tugas pengawasan kali ini lebih kepada pendampingan sehingga sifatnya pencegahan, hal ini senada dengan apa yang Inspektur Jenderal Widiarto inginkan. Sebagaimana diketahui, Inspektorat Jenderal ingin mengaplikasikan prinsip ‘consulting’ bertindak sebagai rekan dan meninggalkan stigma sebagai ‘watchdog’.
Turut hadir para penyedia jasa dalam rapat kali ini diantaranya Nindya Karya, Waskita, Wika, Bina Karya, Pembangunan Perumahan, Brantas dan Adhi Karya. Irjen Widiarto meminta para penyedia jasa beserta Satker untuk menyiapkan Justifikasi dan Analisis Teknik terkait Proyek yang dimaksudkan. Penyelenggaran proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung karena sedang dalam masa krisis, maka Widiarto berpesan untuk dilengkapi hal-hal apa saja yang Inspektorat Jenderal butuhkan selama proses pendampingan. “Pekerjaan Bapak/Ibu kami apresiasi, mengerjakan proyek tersebut dengan cepat dan bermanfaat, tapi jangan sampai setelah proyek selesai muncul bencana lain,” tutur Widiarto.
Terdapat dua hal penting yang Inspektur Jenderal highlight dalam rapat kali ini, pertama bahwasanya Inspektorat Jenderal membutuhkan justifikasi teknis terkait pengadaan proyek-proyek ini dan yang kedua agar penyedia jasa dan pihak yang bersangkutan untuk menyiapkan konsep kontrak terutama dalam aspek harga. “Hari ini kita bertemu dalam rangka membantu Bapak/Ibu sekalian, jangan dibalik-balik bahwa kita menghambat Bapak/Ibu sekalian,” tutup Widiarto.







