Rapat Tindak Lanjut Temuan BPK Wisma Atlet
13 Juli 2020
Jakarta – Kamis (9/7), sebagai lanjutan dari rapat percepatan penanganan Covid-19 sebelumnya pada Rabu (1/7), telah diadakan rapat Tindak Lanjut Temuan BPK RI terkait Rumah Susun Bertingkat Tinggi (Wisma Atlet Kemayoran) di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14 Gedung Utama Kementerian PUPR.
Kegiatan rapat ini turut mengundang Direktorat Jenderal Perumahan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan para Penyedia Jasa. Inspektur Jenderal Widiarto memimpin langsung rapat ini diidampingi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur dan tim dari Itjen, Widiarto berpesan agar setiap pihak yang terlibat baik Satker ataupun penyedia jasa bersikap kooperatif. Temuan yang dimaksudkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dikembalikan apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Terdapat beberapa hal/item yang menjadi temuan BPK diantaranya: terdapat biaya Umum & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dimasukkan kedalam harga satuan pasar, pelaksanaan dan pertanggungjawaban paket konstruksi pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan (DJPP) tidak sesuai ketentuan, dan adanya tenaga ahli yang bekerja tanpa persetujuan PPK.
Selama rapat berlangsung, dalih-dalih mengenai penafsiran harga dan interpretasi hukum banyak dilontarkan oleh penyedia jasa. “Tidak ada penafsiran untuk auditor, kita bermain di koridor hukum,” ucap Inspektur Jenderal Widiarto. “auditor itu sederhana, aturannya gimana, realisasinya gimana, sesuai