Rapat Tindak Lanjut Temuan BPK Wisma Atlet
13 Juli 2020

Jakarta – Kamis (9/7), sebagai lanjutan dari rapat percepatan penanganan Covid-19 sebelumnya pada Rabu (1/7), telah diadakan rapat Tindak Lanjut Temuan BPK RI terkait Rumah Susun Bertingkat Tinggi (Wisma Atlet Kemayoran) di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14 Gedung Utama Kementerian PUPR.
Kegiatan rapat ini turut mengundang Direktorat Jenderal Perumahan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan para Penyedia Jasa. Inspektur Jenderal Widiarto memimpin langsung rapat ini diidampingi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur dan tim dari Itjen, Widiarto berpesan agar setiap pihak yang terlibat baik Satker ataupun penyedia jasa bersikap kooperatif. Temuan yang dimaksudkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dikembalikan apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Terdapat beberapa hal/item yang menjadi temuan BPK diantaranya: terdapat biaya Umum & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dimasukkan kedalam harga satuan pasar, pelaksanaan dan pertanggungjawaban paket konstruksi pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan (DJPP) tidak sesuai ketentuan, dan adanya tenaga ahli yang bekerja tanpa persetujuan PPK.
Selama rapat berlangsung, dalih-dalih mengenai penafsiran harga dan interpretasi hukum banyak dilontarkan oleh penyedia jasa. “Tidak ada penafsiran untuk auditor, kita bermain di koridor hukum,” ucap Inspektur Jenderal Widiarto. “auditor itu sederhana, aturannya gimana, realisasinya gimana, sesuai atau tidak,” tegasnya.
Ketika suatu kesalahan telah jelas-jelas tidak dibenarkan oleh suatu pasal, kontrak, atau produk hukum lainnya, maka tidak ada jalan keluar selain bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Inspektorat Jenderal menekankan bahwa setiap pihak yang hadir dalam rapat kali ini termasuk Inspektorat Jenderal sendiri wajib mematuhi peraturan yang ada. Perdebatan merupakan hal yang lumrah selama masih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dan berada di koridor yang benar. Widiarto meminta untuk segera diselesaikan Bukti Acara Serah Terima-nya (BAST), baik rapat kali ini mufakat untuk sepakat ataupun sepakat untuk tidak sepakat. “Saya mau hari ini mendapat hasil final, dimana bukan menyeret-nyeret dan tidak ada hasil yang jelas, bila begini terus kita buang-buang waktu,” tutup Widiarto. (Fauz)







