Itjen Percepat Surat Edaran Bidang Pengawasan
13 Juli 2020

Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sedang mencoba mempercepat ‘pekerjaan rumah’ yang masih harus terselesaikan di tahun ini. Salah satu pekerjaan yang dimaksud ialah Produk Hukum Bidang pengawasan, lebih spesifiknya 5 konsep Surat Edaran Inspektur Jenderal berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 08/KPTS/IJ/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Bidang Pengawasan di Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Adapun terdapat 5 Konsep Surat Edaran yang akan dibahas diantaranya:
- Surat Edaran Menteri PUPR Tentang Tata Cara Penyelesaian Temuan Audit Inspektorat Jenderal Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TATD);
- Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Tata Cara Reviu Usulan Revisi Anggaran Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
- Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Tata Cara Verifikasi Tunggakan;
- Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Prosedur Pemeriksaan dan/atau Klarifikasi Atas Permohonan Rekomendasi Pengenaan Sanksi Daftar Hitam; dan
- Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Prosedur Pendampingan Inspektorat Jenderal dalam Pemutusan Kontrak.
Urgensi Surat Edaran ini dirasa perlu karena dapat mempercepat kerja ataupun membantu bisnis proses di Kementerian PUPR, dengan kata lain bermanfaat bagi pihak internal maupun eksternal terlebih memberikan asas legal yang jelas.
Irjen Widiarto menambahkan, apabila kita terbentur di SE Irjen, kita bisa menaikannya menjadi SE Menteri. Akan tetapi Widiarto tetap meyakini bahwasannya SE Irjen sudah cukup untuk memfasilitasi kebutuhan prosedur yang kita butuh/maksudkan. “Sebenarnya ini menjadi nilai lebih bagi unit organisasi kita dalam menjalankan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik masukan maupun permintaan pendampingan dalam berproses,” tutur Widiarto. (Nir)







