Workshop Manajemen Risiko dan Kepatuhan Intern
15 Juli 2020

Jakarta - Rabu (15/7), Workshop Manajemen Risiko dan Kepatuhan Intern resmi dibuka oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Pembukaan acara tersebut turut dihadiri seluruh pimpinan unit eselon 1 di lingkungan Kementerian PUPR. Peserta workshop terdiri atas pejabat dan pegawai Kementerian PUPR yang melaksanakan tugas pada Unit Kepatuhan Internal di masing-masing unit organisasi Kementerian PUPR.
Workshop ini diagendakan menjadi tiga kegiatan, yaitu:
- Workshop I yang dilaksanakan saat ini pada tanggal 15 sampai 17 Juli 2020, dengan agenda/materi pemaparan konsep/teori, sharing session, Implementasi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Intern;
- Pelaksanaan Tugas Mandiri Peserta yang dilaksanakan tanggal 20 sampai 24 Juli 2020, dengan agenda berupa tugas mandiri;
- Workshop II yang dilaksanakan tanggal 27 sampai 28 Juli 2020, dengan agenda Seminar Hasil Pelaksanaan Tugas Mandiri.
Dalam sambutan-nya, Bapak Menteri menjelaskan bahwa UKI merupakan 2nd line of defense di setiap unit organisasi, dan fungsi inilah yang menjadi fokus penguatan untuk mendukung 1st line of defense. "1st line of defense telah memiliki beban yang sangat tinggi karena selama ini berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari, meskipun demikian, tugas UKI jangan sampai bertabrakan dengan Inspektorat Jenderal" tukas beliau.
Menteri PUPR kembali menegaskan "UKI juga memiliki fungsi konsultatif, sehingga SDM yang berperan di dalamnya dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai, khususnya terkait manajemen risiko dan kepatuhan intern", hal ini diamini oleh Sekretaris Utama BPKP, Ernadhi Sudarmanto melalui tanggapannya ketika memberikan kata sambutan,"keberhasilan UKI akan sangat dipengaruhi SDM unit tersebut, belum semua K/L dan Pemda meraih maturitas SPIP level 3, penyebabnya bertemu di satu titik konsepsi yaitu manajemen risiko, dimana identifikasi dan analisis risiko masih belum optimal".
Demi melakukan manajemen risiko, dibutuhkan 3 aspek yaitu inisiatif, proses, dan inovasi. "Kami BPKP hanya bisa memberikan asistensi di aspek proses saja, sedangkan sisanya yaitu inisiatif dan inovasi yang merupakan tanggungjawab K/L sepenuhnya, sebetulnya kami yang belajar dari Kementerian PUPR, karena belum adanya UKI di level Kami", ucap Ernadhi. (Fauz)







