Finalisasi Hasil Reviu RKA-K/L TA. 2021 Unor Kementerian PUPR
28 Juli 2020

Tangerang – Senin (27/7), bertempat di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD) telah dibuka acara Finalisasi Hasil Reviu RKA-K/L TA 2021 Unit Organisasi Kementerian PUPR. Reviu merupakan salah satu tugas Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian. Dalam rapat Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) pada 27 Februari lalu, Menteri PUPR berpesan bahwa “APIP selain bertugas melakukan reviu laporan keuangan, APIP juga harus menguasai sistem perencanaan anggaran (programming), sehingga dapat mengetahui apakah laporan yang disajikan sudah mencapai target-target yang ada di program”, kata Menteri Basuki. Dengan demikian APIP diharapkan dapat melakukan pengawalan ‘end-to-end’, sehingga kita dapat menciptakan assurance yang lengkap bagi Kementerian PUPR.
Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian, selalu mengingatkan agar kita mengimplementasi kebijakan ‘money follow program & anggaran berbasis kinerja’. Hal ini berdasarkan redesain sistem perencanaan dan penganggaran sesuai dengan Surat Edaran Bersama Bappenas dan Kemenkeu Nomor S122/MK.2/2020 dan B.517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020. Maka Kementerian PUPR juga melakukan redesain dari 10 program menjadi 5 program utama yaitu:
1. Program Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya (Program Lintas Unit Eselon I)
- Seluruhnya: SETJEN, ITJEN, BPIW
- Selain kegiatan penyaluran pembiayaan perumahan: DJPI
- Selain kegiatan vokasi: BPSDM, DJBK, Setditjen/Setba, DKI, DirBintek dan Direktorat non teknis lainnya Unor
2. Program Ketahanan Sumber Daya Air (DJSDA)
3. Program Infrastruktur Konektivitas (Program Lintas K/L), DJBM
4. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (Program Lintas Unit Eselon I dan/atau Program Lintas K/L), DJCK, DJP, DJPI
5. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (Program Lintas K/L), DJBK, BPSDM
Rencana kerja & anggaran (RKA) Kementerian PUPR harus memiliki prinsip ‘value for money’. Dalam pendekatan value for money, tiga aspek lain yaitu ekonomis, efektivitas anggaran dan efisien harus ada dalam penyusunan RKA-K/L. Pada kegiatan ini, lingkup reviu RKA-K/L di Kementerian PUPR terbagi dalam 3 lingkup yaitu:
- Penelitian Kesesuaian Penganggaran atas Renja-K/L dan Informasi Kinerja, Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, Pagu Anggaran K/L, dan Kesesuaian Sumber Dana
- Penelitian Konsistensi Pencantuman Sasaran Kinerja meliputi Volume Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Indikator Kinerja Kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan Renja K/L dan RKP
- Penelitian terhadap pengalokasian Berita Lainnya16 September 2020
Reval BMN Guna Perbaikan Administrasi dan Laporan Keuangan Kementerian
Selengkapnya...14 September 2020Semakin Mendekati Finish Line, Rancangan SE Menteri PUPR Tentang TATD
Selengkapnya...05 September 2020Bergerak Cepat, Selesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas LK 2019
Selengkapnya...