Percepatan Pembangunan PSN & T/L Hasil Pemeriksaan
11 Agustus 2020
Jumat (7/8), bertempat di ruang Rapat Inspektorat Jenderal, telah dilaksanakan rapat dengan empat agenda utama yaitu:
- Pengawalan PSN/PN oleh Kejaksaan RI;
- Pemantauan Tindak Lanjut Temuan LHP BPK RI atas LK Tahun 2019 dan Pengelolaan Subsidi Bunga Kredit Perumahan untuk mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2019 pada Kementerian PUPR;
- Rencana Kerjasama dengan BPKP untuk Tindak Lanjut Temuan BPK RI terkait Revaluasi/Hibah BMN dan Jasa Konsesi;
- Rencana Rekonsiliasi Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Jenderal sampai dengan Semester I Tahun 2020.
Dalam mendukung proses pembangunan infrastruktur, untuk membuat kita tenang dan tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku, maka dibutuhkan kerjasama dengan para pemangku dan Kejaksaan Agung khususnya. Penugasan yang menjadi prioritas Kementerian PUPR adalah mendukung ketahanan pangan dan mendukung kawasan industri, dan karena Satgas TP4 sudah dihilangkan, maka sekarang tugas pengawalan melekat pada tugas dan fungsi dari Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D) Jamintel. Sesuai kesepakatan bersama, seluruh Unit Organisasi diminta untuk dapat melakukan inventarisasi balai-balai yang telah melakukan kerjasama (PKS dengan Kajati) serta membuat indikasi dan potensi agar menjadi catatan penting untuk dikoordinasikan lebih lanjut.
Untuk T/L temuan BPK & BPKP, pada temuan LK2019 kita memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya pada 31 Agustus 2020.