Percepatan Pembangunan PSN & T/L Hasil Pemeriksaan
11 Agustus 2020

Jumat (7/8), bertempat di ruang Rapat Inspektorat Jenderal, telah dilaksanakan rapat dengan empat agenda utama yaitu:
- Pengawalan PSN/PN oleh Kejaksaan RI;
- Pemantauan Tindak Lanjut Temuan LHP BPK RI atas LK Tahun 2019 dan Pengelolaan Subsidi Bunga Kredit Perumahan untuk mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2019 pada Kementerian PUPR;
- Rencana Kerjasama dengan BPKP untuk Tindak Lanjut Temuan BPK RI terkait Revaluasi/Hibah BMN dan Jasa Konsesi;
- Rencana Rekonsiliasi Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Jenderal sampai dengan Semester I Tahun 2020.
Dalam mendukung proses pembangunan infrastruktur, untuk membuat kita tenang dan tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku, maka dibutuhkan kerjasama dengan para pemangku dan Kejaksaan Agung khususnya. Penugasan yang menjadi prioritas Kementerian PUPR adalah mendukung ketahanan pangan dan mendukung kawasan industri, dan karena Satgas TP4 sudah dihilangkan, maka sekarang tugas pengawalan melekat pada tugas dan fungsi dari Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D) Jamintel. Sesuai kesepakatan bersama, seluruh Unit Organisasi diminta untuk dapat melakukan inventarisasi balai-balai yang telah melakukan kerjasama (PKS dengan Kajati) serta membuat indikasi dan potensi agar menjadi catatan penting untuk dikoordinasikan lebih lanjut.
Untuk T/L temuan BPK & BPKP, pada temuan LK2019 kita memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya pada 31 Agustus 2020. Setjen telah bersurat kepada para Unor untuk dapat menindaklanjuti temuan LK2019 yang mana masih banyak temuan yang belum ditindaklanjuti seperti SBUM (subsidi bunga & uang muka), aset konsesi jasa, reval aset (target selesai paling lambat 31 Desember 2020). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan meminta agar Kementerian PUPR mendorong balai-balainya karena masih banyak balai yang belum menyampaikan format revalnya ke KPN setempat.
Dalam rapat kali ini, Staf Khusus Menteri Binsar Simanjuntak menyampaikan bahwa tanggung jawab tindak lanjut temuan ada di manajemen, yaitu Setjen, Menteri dan para Dirjen, sedangkan Itjen hanya bertugas untuk memantau. Binsar juga menambahkan apabila tidak diselesaikan, merujuk UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara, batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari dari laporan diterima, kita harus bisa membangun suatu sistem agar tidak ada temuan dan memastikan tidak ada temuan yang berulang. Dengan tidak ada temuan, maka sistem tersebut telah meminimalisir potensi-potensi penyelewengan dengan maksimal.
Untuk tindak lanjut temuan Itjen yang terus bertambah, Itjen kembali mengingatkan temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti dan sudah ditindaklanjuti pada masing-masing Unor serta setiap unor diharapkan melakukan self-assessment atas rekomendasi temuan Itjen serta mengkategorikan temuan-temuan yang mudah ditindaklanjuti, yang sedang dan berat. Untuk yang berat







