Sekat Penangkal Covid-19 di Inspektorat Jenderal
12 Agustus 2020
Sekat Penangkal Covid-19 di Inspektorat Jenderal
“Inspektorat Jenderal sendiri sudah melakukan perubahan desain ruangan dengan menambah sekat akrilik. Sekat ini dipasang pada seluruh ruangan unit Inspektorat Jenderal”
Upaya pengendalian COVID-19 menjadi perhatian yang serius bagi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Sinergitas diantara seluruh pejabat dan staf adalah kunci penekanan penyebaran COVID-19. Setelah dilakukan rapid test terhadap seluruh pejabat dan staf kemudian dilanjutkan dengan pengaturan ruang kerja, mulai dari perubahan jarak hingga penambahan sekat antar-meja, yang semua disesuaikan dengan protokol new normal (tatanan baru). Pembuatan sekat-sekat tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari ruang Inspektorat kemudian ke ruang sekretariat.
Sebelumnya, Menteri PUPR sudah merekomendasikan acuan yang didesain oleh Cipta Karya, dimana antara meja satu dengan yang lainnya harus memiliki jarak kemudian ada pembatas antar-meja, semacam akrilik setinggi sekitrar 160-175cm dari lantai dengan harapan saat seseorang berdiri droplet tidak menyebar ke kanan dan kiri. Selain itu diberikan pula guide atau tanda arah untuk keluar masuk ruangan.
Seperti diketahui, aturan normal baru di perkantoran dan industri telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di