Itjen Jalin Sinergi Antara UKI dengan APIP Kementerian

18 Agustus 2020

Card image


Jakarta - Pada acara Sosialisasi Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Rabu 12 Agustus 2020 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Acara ini diselenggarakan secara tatap muka dan video conference, acara diawali dengan arahan Plt. Sekretaris Jenderal Anita Firmanti melalui video conference dan dihadiri pula oleh Inspektur Jenderal, Staf Khusus Menteri Binsar Simanjuntak, Kepala Biro Hukum, Kepala Pusat Fasilitasi Insfrastruktur Daerah serta perwakilan dari tiap Biro dan Unit Kerja di lingkup Sekretariat Jenderal.

Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal Widiarto diundang sebagai narasumber dan membawakan pokok materi tentang Manajemen Risiko & Kepatuhan Intern. Irjen Widiarto ingin membangun sinergi antara Kepatuhan Intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan meningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Kementerian PUPR, adapaun poin-poin yang disampaikan adalah Penyempuranaan Kebijakan Sistem Pengendalian Intern Kementerian PUPR yang mengacu pada Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan SPIP di Kementerian PUPR. Widiarto mengatakan hierarki Manajemen Risiko di Kementerian PUPR perlu disesuaikan dengan Permen PUPR 13 Tahun 2020 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian PUPR dan mengacu pada Konsep Three Line of Defense yaitu Pelaksana Pengendalian, UKI, dan Itjen. Widiarto menambahkan perlu membuat panduan identifikasi, penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko. “Perlu Pengaturan Peran UKI pada Proses Identifikasi, Penilaian, Pengendalian & Pemantauan Risiko, & Pelaporan SPIP”, tutur Widiarto.

Selanjutnya, Widiarto membahas tentang penyesuaian kebijakan terkait Manajemen Risiko & Kepatuhan Intern di Kementerian PUPR. Dalam hal ini, Widiarto secara khusus membahas Peraturan Menteri PU Nomor 323/PRT/M/2005 tentang Tata Cara Penanganan Masukan Dari Masyarakat yang dirasa perlu ada pembaharuan kembali terkait tata cara penanganan pengaduan. Merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 14/PRT/M2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR, tiap Unit Organisasi diharapkan turut melibatkan peran UKI tiap Unit Organisasi dalam pengendalian gratifikasi di masing-masing Unit Organisasi.

Widiarto menambahkan tentang dukungan Kelembagaan Unit Kepatuhan Intern yang terdiri dari Personil, Fasilitas Kerja, dan Penganggaran serta didukung oleh adanya Sistem Informasi Manajemen Risiko Kementerian PUPR.

Sebelum mengakhiri sesi paparan, Widiarto mengingatkan bahwa Sekretariat Jenderal adalah ‘motor’-nya SPIP di Kementerian PUPR, sehingga perlu ada inovasi-inovasi canggih yang dapat memotivasi elemen yang ada didalamnya untuk peningkatan nilai SPIP Kementerian.

Berita Lainnya