Estafet Tren Positif Menuju WTP
09 Oktober 2020
Jakarta – Serangkaian kegiatan Reviu Perbaikan Atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR tahun 2017 – 2018 di Tahun 2020 telah diselenggarakan. Kegiatan ini dilakasanakan berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor PS 0602-Sj/613 tanggal 14 Agustus 2020 Hal Permohonan Tenaga Auditor untuk Kegiatan Reviu atas Penilaian Kembali BMN TA 2020 di Lingkungan Kementerian PUPR dan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor S-568/KN/2020 tanggal 24 Juli 2020 Hal Tindak Lanjut Perbaikan Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 – 2018 di Tahun 2020 pada Kementerian PUPR. Reviu dilaksanakan oleh Tim Itjen Kementerian PUPR dan Tim Perwakilan BPKP di 12 Provinsi. Pelaksanaan reviu oleh Tim Itjen dibagi dalam tiga tahapan, tahap pertama tanggal 14 – 19 September 2020, tahap kedua tanggal 21 – 26 September 2020, dan tahap ketiga tanggal 28 September – 3 Oktober 2020 pada 213 Satuan Kerja. Sedangkan pelaksanaan reviu oleh tim BPKP dilaksanakan dalam range waktu tanggal 16 September s.d 2 Oktober 2020 pada 154 Satuan Kerja. Objek reviu pada kegiatan ini yaitu:
- Proses perbaikan penilaian kembali BMN tahun 2017 – 2018 di tahun 2020;
- BMN yang menjadi objek penilaian kembali pada tahun 2017 – 2018 yang belum dilakukan perbaikan data atas penilaian kembali pada tahun 2019;
- NUP dengan nilai wajar > 1 Milyar yang merupakan prioritas; Berita Lainnya16 September 2020
Reval BMN Guna Perbaikan Administrasi dan Laporan Keuangan Kementerian
Selengkapnya...14 September 2020Semakin Mendekati Finish Line, Rancangan SE Menteri PUPR Tentang TATD
Selengkapnya...05 September 2020Bergerak Cepat, Selesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas LK 2019
Selengkapnya...