Peningkatan Implementasi Tata Kelola Kepegawaian JFA
02 November 2020
Tangerang – Senin (2/11), dalam rangka meningkatkan tata kelola pegawaian dan implementasi penerapan aturan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mengadakan kegiatan guna memfasilitasi hal tersebut. Kegiatan ini bertempat di Hotel Mercure Tangerang dengan empat agenda utama yaitu:
- Sosialisasi Formasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Bimbingan teknis penilaian angka kredit PFA;
- Penilaian angka kredit PFA Semester I Tahun 2020; dan
- Koordinasi Tim Pemeriksaan Terkait Disiplin Pegawai.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto. Turut hadir Bapak Fauzi dari BPKP sebagai narasumber yang memberikan ilmu serta penjelasan mengenai pembaharuan aturan penilaian angka kredit sebagai implementasi JFA.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian PAN-RB menetapkan kebutuhan JFA menjadi dasar bagi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menindaklanjuti 9 (Sembilan) Stategi Pencegahan Penyimpangan PB/J yang diterapkan di Kementerian PUPR. Sehingga, selain empat agenda penting di atas, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bertujuan untuk memfasilitasi penguatan kompetensi dan independensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Ditambahkan oleh Bimo dalam arahan singkatnya, “formasi JFA akan menjadi blue print dalam 5 tahun ke depan untuk memenuhi komposisi serta jalur