Peningkatan Implementasi Tata Kelola Kepegawaian JFA
02 November 2020

Tangerang – Senin (2/11), dalam rangka meningkatkan tata kelola pegawaian dan implementasi penerapan aturan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mengadakan kegiatan guna memfasilitasi hal tersebut. Kegiatan ini bertempat di Hotel Mercure Tangerang dengan empat agenda utama yaitu:
- Sosialisasi Formasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Bimbingan teknis penilaian angka kredit PFA;
- Penilaian angka kredit PFA Semester I Tahun 2020; dan
- Koordinasi Tim Pemeriksaan Terkait Disiplin Pegawai.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto. Turut hadir Bapak Fauzi dari BPKP sebagai narasumber yang memberikan ilmu serta penjelasan mengenai pembaharuan aturan penilaian angka kredit sebagai implementasi JFA.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian PAN-RB menetapkan kebutuhan JFA menjadi dasar bagi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menindaklanjuti 9 (Sembilan) Stategi Pencegahan Penyimpangan PB/J yang diterapkan di Kementerian PUPR. Sehingga, selain empat agenda penting di atas, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bertujuan untuk memfasilitasi penguatan kompetensi dan independensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Ditambahkan oleh Bimo dalam arahan singkatnya, “formasi JFA akan menjadi blue print dalam 5 tahun ke depan untuk memenuhi komposisi serta jalur karir yang ideal, ‘work life balance’ bagi PFA dan tetap mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk penguatan kompetensi sebagai JFA,” tuturnya. Sehingga, pegawai yang sudah bersertifikasi sebagai JFA, nantinya akan diusulkan untuk menjadi PFA sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.
“Penyelenggaraan kegiatan penilaian angka kredit JFA yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman lebih baik lagi bagi para Auditor tentang bagaimana membuat Penetapan Angka Kredit (PAK) yang baik dan benar, serta tidak melupakan kewajiban bagi para Auditor untuk membuat PAK setiap semesternya,” tutup Bimo.







