Penerapan Hukuman Disiplin sebagai Bukti Komitmen Itjen
06 November 2020
Tangerang (4/11) - Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Perihal Pelanggaran Disiplin PNS di Inspektorat Jenderal. Bagian Kepegawaian dan Umum Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mengadakan rapat guna menyelesaikan permasalahan yang tercantum dalam surat tersebut. Pemberian hukuman disiplin dilakukan kepada beberapa pegawai yang sudah menerima surat teguran/panggilan. Pemberian hukuman disiplin dapat menjadi upaya pencegahan dan percontohan agar kedepannya, setiap pegawai diharapkan mematuhi peraturan yang ada.
Untuk meningkatkan kinerja PNS, Pemerintah telah menetapkan Peranturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dewasa ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang PNS akan dijatuhi hukuman disiplin wajib diperiksa terlebih dahulu oleh atasan langsungnya untuk kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan secara hirarki disampaikan kepada pejabat berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Pasal ini mencerminkan bahwa atasan langsung memiliki kewajiban untuk memeriksa PNS yang diduga melanggar disiplin pegawai, disisi lain atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk membina