Itjen dan Biro Hukum Susun Konsep PKS antara Kemen PUPR dengan KPK
07 November 2020
Jakarta – Jumat (6/11), dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mengadakan Rapat Pembahasan Konsep Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Rapat dibuka oleh Bapak S.F. Hariyanto selaku Inspektur VI. Dalam kegiatan tersebut, Bapak S.F. Hariyanto berpesan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini harus jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan. Selain itu, prinsip kesetaraan dalam perjanjian harus dijunjung tinggi. Perjanjian Kerja Sama tersebut akan melibatkan Kementerian PUPR dan KPK.
Perjanjian ini ditujukan dalam rangka kerja sama penanganan pengaduan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi. Saat ini terdapat berbagai kanal yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyuarakan pengaduan kepada Kementerian PUPR. Kanal tersebut diantaranya adalah Whistle Blowing System (WBS), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat diakses pada lapor.go.id, surat-menyurat secara offline, e-mail, sms, whatsapp, dan telepon. Dengan adanya sinergi antara Kementerian PUPR dan KPK melalui Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan penanganan pengaduan pada Kementerian PUPR akan menjadi lebih