Reviu RKBMN Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR
07 November 2020
Bandung, Kamis (5/11) bertempat di Hotel GH Universal telah diadakan kegiatan Reviu Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini diselenggarakan berdasarkan beberapa dasar hukum dan urgensi, adapun dasar hukum diantaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;
- KMK Nomor 332/PMK.06/2016 Tentang Modul Tata Cara Reviu Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga;
- Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor S-468/KN/2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2022.
Acara dibuka oleh Inspektur V Hari Primahadi mewakili Plt. Inspektur Jenderal yang berhalangan hadir. Dalam arahannya, Hari mengatakan “guna mewujudkan APBN yang berkualitas baik dari segi penerimaan ataupun dari segi pengeluaran belanja maka diperlukan perencanaan salah satunya melalui Perencanaan Kebutuhan BMN (RKBMN),” tutur Hari.
Urgensi dari acara Reviu RKBMN ini berkaitan dengan fungsi pengawasan Itjen, dimana penelaahan atas penyusunan dokumen rencana kebutuhan BMN yang bersifat tahunan oleh Auditor APIP serta memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) sehingga RKBMN telah disusun sesuai dengan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN.