Reviu RKBMN Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR

07 November 2020

Card image


Bandung, Kamis (5/11) bertempat di Hotel GH Universal telah diadakan kegiatan Reviu Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini diselenggarakan berdasarkan beberapa dasar hukum dan urgensi, adapun dasar hukum diantaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;
  • KMK Nomor 332/PMK.06/2016 Tentang Modul Tata Cara Reviu Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga;
  • Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor S-468/KN/2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2022.

Acara dibuka oleh Inspektur V Hari Primahadi mewakili Plt. Inspektur Jenderal yang berhalangan hadir. Dalam arahannya, Hari mengatakan “guna mewujudkan APBN yang berkualitas baik dari segi penerimaan ataupun dari segi pengeluaran belanja maka diperlukan perencanaan salah satunya melalui Perencanaan Kebutuhan BMN (RKBMN),” tutur Hari.

Urgensi dari acara Reviu RKBMN ini berkaitan dengan fungsi pengawasan Itjen, dimana penelaahan atas penyusunan dokumen rencana kebutuhan BMN yang bersifat tahunan oleh Auditor APIP serta memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) sehingga RKBMN telah disusun sesuai dengan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR selaku APIP Kementerian menetapkan ruang lingkup dalam RKBMN ini menjadi dua yaitu pengadaan dan pemeliharaan. Berdasarkan hal tersebut, APIP (Itjen) mereviu kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN atas RKBMN Pengguna barang sesuai dengan ruang lingkup yang disebutkan sebelumnya.

Ditambahkan dalam arahannya, Hari menuturkan “secara spesifik, pelaksanaan Reviu RKBMN bertujuan untuk memperoleh data dan informasi atas usulan RKBMN tahun 2022 dari masing-masing Unor di lingkup PUPR”, ucap Hari. Sehingga penyusunan RKBMN Kementerian PUPR dapat segera disusun berdasarkan data kolektif dari masing-masing Unit Organisasi. “Kita sudah melakukan Revaluasi BMN, dan terdapat beberapa NUP yang masih kurang lengkap bukti dukung dalam pengadministrasiannya, sehingga hal ini menjadikan catatan tersendiri untuk kita perbaiki di kemudian hari”, tutupnya. (NF)

Berita Lainnya
22 September 2021
Adaptif Melalui Pemutakhiran Rapermen Pengendalian Gratifikasi
Selengkapnya...
Palm Springs Road
21 September 2021
Penelitian dan Reviu RKA-KL Pagu Anggaran Kementerian PUPR TA 2022
Selengkapnya...
Palm Springs Road
20 September 2021
Sinergi Penyusunan Juknis Kertas Kerja SPIP Terintegrasi Melalui FGD
Selengkapnya...
Palm Springs Road
17 September 2021
Semangat Perubahan Berkelanjutan Dalam Evaluasi SAKIP RB Tahun 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 September 2021
Itjen Bergerak Cepat Dukung Verifikasi Penyampaian TL LHP BPK-RI 2020
Selengkapnya...
Palm Springs Road
07 September 2021
TOLAK GRATIFIKASI, WUJUDKAN PENYELENGGARAAN JALAN BERINTEGRITAS
Selengkapnya...
Palm Springs Road
02 September 2021
RDP Komisi V DPR, Irjen Sampaikan Evaluasi TA 2021 dan Alokasi TA 2022
Selengkapnya...
Palm Springs Road
20 Agustus 2021
Semarak ITJEN dalam memperingati HUT RI ke-76
Selengkapnya...
Palm Springs Road