Reviu RKBMN Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR

07 November 2020

Card image


Bandung, Kamis (5/11) bertempat di Hotel GH Universal telah diadakan kegiatan Reviu Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini diselenggarakan berdasarkan beberapa dasar hukum dan urgensi, adapun dasar hukum diantaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;
  • KMK Nomor 332/PMK.06/2016 Tentang Modul Tata Cara Reviu Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga;
  • Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor S-468/KN/2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2022.

Acara dibuka oleh Inspektur V Hari Primahadi mewakili Plt. Inspektur Jenderal yang berhalangan hadir. Dalam arahannya, Hari mengatakan “guna mewujudkan APBN yang berkualitas baik dari segi penerimaan ataupun dari segi pengeluaran belanja maka diperlukan perencanaan salah satunya melalui Perencanaan Kebutuhan BMN (RKBMN),” tutur Hari.

Urgensi dari acara Reviu RKBMN ini berkaitan dengan fungsi pengawasan Itjen, dimana penelaahan atas penyusunan dokumen rencana kebutuhan BMN yang bersifat tahunan oleh Auditor APIP serta memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) sehingga RKBMN telah disusun sesuai dengan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR selaku APIP Kementerian menetapkan ruang lingkup dalam RKBMN ini menjadi dua yaitu pengadaan dan pemeliharaan. Berdasarkan hal tersebut, APIP (Itjen) mereviu kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN atas RKBMN Pengguna barang sesuai dengan ruang lingkup yang disebutkan sebelumnya.

Ditambahkan dalam arahannya, Hari menuturkan “secara spesifik, pelaksanaan Reviu RKBMN bertujuan untuk memperoleh data dan informasi atas usulan RKBMN tahun 2022 dari masing-masing Unor di lingkup PUPR”, ucap Hari. Sehingga penyusunan RKBMN Kementerian PUPR dapat segera disusun berdasarkan data kolektif dari masing-masing Unit Organisasi. “Kita sudah melakukan Revaluasi BMN, dan terdapat beberapa NUP yang masih kurang lengkap bukti dukung dalam pengadministrasiannya, sehingga hal ini menjadikan catatan tersendiri untuk kita perbaiki di kemudian hari”, tutupnya. (NF)

Berita Lainnya
11 November 2020
Itjen Memprakarsai Penerbitan SE Menteri PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
07 November 2020
Reviu RKBMN Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
07 November 2020
Itjen dan Biro Hukum Susun Konsep PKS antara Kemen PUPR dengan KPK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
06 November 2020
Penerapan Hukuman Disiplin sebagai Bukti Komitmen Itjen
Selengkapnya...
Palm Springs Road
02 November 2020
Peningkatan Implementasi Tata Kelola Kepegawaian JFA
Selengkapnya...
Palm Springs Road
26 Oktober 2020
Kementerian PUPR Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh BPK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
26 Oktober 2020
Irjen Apresiasi Kerjasama Dengan BPKP Dalam Reviu Revaluasi BMN
Selengkapnya...
Palm Springs Road
26 Oktober 2020
Rapat Verifikasi Penyusunan Nota Kesepahaman Polri dengan PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road