Pelaksanaan Reviu 9 Strategi B09 Berjalan Sukses
10 Desember 2020
Kebijakan Sembilan Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu kebijakan Kementerian PUPR yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan fraud proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. Kebijakan 9 strategi tersebut terdiri dari:
- Reorganisasi Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa;
- Perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM);
- Perbaikan Mekanisme Penyusunan HPS;
- Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan);
- Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP;
- Pelaksanaan Manajemen Risiko;
- Pembentukan Unit Kepatuhan Intern (UKI) pada Unit Organisasi dan Balai (sebagai second line of defense);
- Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor di Inspektorat Jenderal; dan
- Continous Monitoring atas perangkat pencegahan fraud pengadaan barang/jasa dengan IT Based (PUPR 4.0).
Melalui amanat yang disampaikan dalam Memo Dinas Menteri PUPR Nomor 01/MD/M/2020 tanggal 29 Juni 2020 Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian PUPR Perihal Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR dan KPTS Irjen Nomor 33.1/KPTS/IJ/2020 tanggal 24 September 2020 dibentuklah Tim Reviu Penerapan Sembilan Strategi
Berita Lainnya
10 Desember 2020
ADTT Pada Paket Pekerjaan Pelebaran Alur Tano Panggol Toba - Samosir
Selengkapnya... 21 November 2020