Pelaksanaan Reviu 9 Strategi B09 Berjalan Sukses

11 Desember 2020

Card image


Kebijakan Sembilan Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu kebijakan Kementerian PUPR yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan fraud  proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. Kebijakan 9 strategi tersebut terdiri dari:

  1. Reorganisasi Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM);
  3. Perbaikan Mekanisme Penyusunan HPS;
  4. Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan);
  5. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP;
  6. Pelaksanaan Manajemen Risiko;
  7. Pembentukan Unit Kepatuhan Intern (UKI) pada Unit Organisasi dan Balai (sebagai second line of defense);
  8. Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor di Inspektorat Jenderal; dan
  9. Continous Monitoring atas perangkat pencegahan fraud pengadaan barang/jasa dengan IT Based (PUPR 4.0).

Melalui amanat yang disampaikan dalam Memo Dinas Menteri PUPR Nomor 01/MD/M/2020 tanggal 29 Juni 2020 Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian PUPR Perihal Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR dan KPTS Irjen Nomor 33.1/KPTS/IJ/2020 tanggal 24 September 2020 dibentuklah Tim Reviu Penerapan Sembilan Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Reviu dilakukan oleh Komite Audit bersama perwakilan Unor Kementerian di PUPR. Tujuan dari reviu ini untuk memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi telah berjalan sesuai dengan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan tiap 3 bulan sekali.

Dalam prosesnya, Tim Reviu telah mengadakan beberapa kali pertemuan yang terdiri atas pertemuan internal pembahasan metode dan hasil reviu, serta pertemuan eksternal yang melibatkan PIC dari unor terkait sebagai pihak yang direviu. Pembahasan atau pertemuan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020 dan 5, 23, 26, 30 November, semua pertemuan dilakukan daring melalui zoom meeting demi efisiensi waktu.

Dalam setiap pertemuan, V Sonny Loho selaku Ketua Tim Reviu selalu mengingatkan tim reviu untuk memainkan peran pendampingan-nya. Hal ini dikarenakan reviu terhadap 9 strategi ini merupakan sesuatu yang baru dan masih diperlukan banyak pembelajaran. “Kita sama-sama belajar, hati-hati jangan sampai salah langkah. Lalu, perbanyak mendengar, jika ada perbedaan pendapat antara pereviu dan dan pihak yang direviu, duduklah bersama mereka dan dengarkan, mungkin mereka punya maksud dan alasan yang sebenarnya justru benar sehingga kita mendapat pembelajaran.” Ucap V

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
17 September 2021
Semangat Perubahan Berkelanjutan Dalam Evaluasi SAKIP RB Tahun 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 September 2021
Itjen Bergerak Cepat Dukung Verifikasi Penyampaian TL LHP BPK-RI 2020
Selengkapnya...
Palm Springs Road
07 September 2021
TOLAK GRATIFIKASI, WUJUDKAN PENYELENGGARAAN JALAN BERINTEGRITAS
Selengkapnya...
Palm Springs Road
02 September 2021
RDP Komisi V DPR, Irjen Sampaikan Evaluasi TA 2021 dan Alokasi TA 2022
Selengkapnya...
Palm Springs Road
20 Agustus 2021
Semarak ITJEN dalam memperingati HUT RI ke-76
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 Agustus 2021
Kick Off Evaluasi SAKIP, RB dan Zona Integritas 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 Agustus 2021
Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Inspektorat Jenderal PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
31 Juli 2021
FGD RANCANGAN PERMEN PENGGANTI PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Selengkapnya...
Palm Springs Road