Pelaksanaan Reviu 9 Strategi B09 Berjalan Sukses
11 Desember 2020
_1607637986.png)
Kebijakan Sembilan Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu kebijakan Kementerian PUPR yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan fraud proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. Kebijakan 9 strategi tersebut terdiri dari:
- Reorganisasi Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa;
- Perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM);
- Perbaikan Mekanisme Penyusunan HPS;
- Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan);
- Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP;
- Pelaksanaan Manajemen Risiko;
- Pembentukan Unit Kepatuhan Intern (UKI) pada Unit Organisasi dan Balai (sebagai second line of defense);
- Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor di Inspektorat Jenderal; dan
- Continous Monitoring atas perangkat pencegahan fraud pengadaan barang/jasa dengan IT Based (PUPR 4.0).
Melalui amanat yang disampaikan dalam Memo Dinas Menteri PUPR Nomor 01/MD/M/2020 tanggal 29 Juni 2020 Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian PUPR Perihal Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR dan KPTS Irjen Nomor 33.1/KPTS/IJ/2020 tanggal 24 September 2020 dibentuklah Tim Reviu Penerapan Sembilan Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Reviu dilakukan oleh Komite Audit bersama perwakilan Unor Kementerian di PUPR. Tujuan dari reviu ini untuk memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi telah berjalan sesuai dengan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan tiap 3 bulan sekali.
Dalam prosesnya, Tim Reviu telah mengadakan beberapa kali pertemuan yang terdiri atas pertemuan internal pembahasan metode dan hasil reviu, serta pertemuan eksternal yang melibatkan PIC dari unor terkait sebagai pihak yang direviu. Pembahasan atau pertemuan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020 dan 5, 23, 26, 30 November, semua pertemuan dilakukan daring melalui zoom meeting demi efisiensi waktu.
Dalam setiap pertemuan, V Sonny Loho selaku Ketua Tim Reviu selalu mengingatkan tim reviu untuk memainkan peran pendampingan-nya. Hal ini dikarenakan reviu terhadap 9 strategi ini merupakan sesuatu yang baru dan masih diperlukan banyak pembelajaran. “Kita sama-sama belajar, hati-hati jangan sampai salah langkah. Lalu, perbanyak mendengar, jika ada perbedaan pendapat antara pereviu dan dan pihak yang direviu, duduklah bersama mereka dan dengarkan, mungkin mereka punya maksud dan alasan yang sebenarnya justru benar sehingga kita mendapat pembelajaran.” Ucap V
Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BPKP Dengan Kementerian PUPR
Selengkapnya...


Koordinasi TL Nota Kesepahaman Antara Kementerian PUPR Dengan POLRI
Selengkapnya...

Itjen Garap PKS Dengan KPK & Rapermen Guna Mendukung Proses Bisnisnya
Selengkapnya...
_1607637986.png)
ADTT Pada Paket Pekerjaan Pelebaran Alur Tano Panggol Toba - Samosir
Selengkapnya...