Itjen Garap PKS Dengan KPK & Rapermen Guna Mendukung Proses Bisnisnya
11 Desember 2020
Jakarta, 4 Desember 2020, bertempat di ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, telah dilaksanakan agenda rapat dengan bahasan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian PUPR dengan KPK dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Audit Investigatif. Dalam kesempatan ini, Plt. Inspektur Jenderal bertindak sebagai pimpinan rapat, rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Kepala Bagian HKIKP, para Auditor Madya, beserta staf dari Inspektorat VI.
Kegiatan rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lajut dari Surat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Nomor R/2188/PM.00.00/40-43/11/2020 Tanggal 11 November 2020 Hal Draft PKS Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dengan Kementerian PUPR. Sudah terdapat Konsep Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dibahas dalam rapat kali ini, akan tetapi terbuka untuk segala masukan. Kelak, PKS yang sedang dirumuskan akan memperbaharui atau menggantikan PKS yang sudah ada sebelumnya yaitu Perjanjian Kerja Sama Nomor 144 Tahun 2017 – 03/PKS/IJ/2017 tentang Pembangunan Koneksitas WBS tanggal 27 September 2017 lalu.
Masih dalam rapat yang sama, guna menunjang proses bisnis Kementerian PUPR, khususnya Inspektorat Jenderal yang menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, maka pengusulan Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Audit Investigatif menjadi kebutuhan. Besar harapan dengan terselesaikannya Perjanjian Kerjasama