TUGAS DAN FUNGSI

Inspektorat Jenderal

Tugas :

Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Tugas :

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

  1. Koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  3. Koordinasi, fasilitasi penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
  4. Penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
  5. Penyelenggaraan komunikasi publik;
  6. Pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional;
  7. Pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
  9. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
  10. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian
    intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Inspektorat I

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  6. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  7. Pelaporan kinerja; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat II

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Direktorat Jenderal Bina Marga

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu,evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  6. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  7. Pelaporan kinerja; dan.
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat III

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Direktorat Jenderal Cipta Karya

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu,evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  6. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  7. Pelaporan kinerja; dan.
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat IV

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  6. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  7. Pelaporan Kinerja; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat V

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pelaksanaan pengawasan wajib tingkat Kementerian;
  5. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  6. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  7. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  8. Pelaporan kinerja; dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat VI

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum melalui audit investigasi, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit investigasi dan pemantauannya;
  4. Pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya terkait penelitian dan pengembangan pengawasan intern;
  5. Koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan whistleblowing system, serta pengelolaan data Laporan Pajak Pribadi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  6. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan;
  7. Koordinasi dan pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  8. Koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan hasil pengawasan intern di Inspektorat Jenderal;
  9. Koordinasi penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  10. Koordinasi pengelolaan data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal;
  11. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  12. Koordinasi pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal;
  13. Pelaporan kinerja;
  14. Fasilitasi penilaian kapabilitas Inspektorat Jenderal; dan
  15. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan

Tugas :

Melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan jabatan fungsional, pengembangan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengelolaan urusan administrasi keuangan, pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal, administrasi barang milik negara, tata usaha, arsip, rumah tangga Inspektorat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

    1. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
    2. Pengelolaan data kepegawaian;
    3. Pengelolaan perencanaan kebutuhan pegawai;
    4. Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai;
    5. Pengelolaan pengembangan keahlian dan profesi pegawai;
    6. Pengelolaan penataan organisasi dan tata laksana;
    7. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
    8. Penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan keuangan;
    9. Pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan pengendalian barang milik negara;
    10. Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di Inspektorat Jenderal;
    11. Pasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kendaraan dinas di Inspektorat Jenderal;
    12. Pengelolaan umum, arsip dan rumah tangga Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    13. Fasilitasi pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal;
    14. Koordinasi dan pelaksanaan penyediaan laporan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko unit pemilik risiko tingkat unit organisasi Inspektorat Jenderal dan unit pemilik risiko tingkat unit kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
    15. Fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di Inspektorat Jenderal.

 

Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, melaksanakan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan dokumentasi dan publikasi.

Fungsi :

Koordinator dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, pelaksanaan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan dokumentasi dan publikasi.

Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan kinerja dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

Penyusun, pemantau, dan melakukan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusun rencana strategis, penyusun laporan kinerja dan pengelola urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.

Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penatausahaan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

Penatausahaan, pengelola data, pemantau, pengevaluasi, dan melakukan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.