
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan tata kelola dan mencapai target good governance, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Inspektorat Jenderal melakukan rapat membahas tentang Progres Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Rapat ini mengundang seluruh Unit Organisasi yang ada di Kementerian PUPR. SPI harus berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya yaitu dapat menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi dengan rencana aksi yang sesuai dengan karakterisik masing-masing dan berdasarkan hasil pemetaan empiris.
Sesuai dengan arahan Menteri PUPR yaitu “SPI untuk dapat dilaksanakan secara terbuka atau transparan agar hasilnya mencerminkan kondisi PUPR yang mendekati kebenaran.” Oleh karena itu, telah diformulasikan pembuatan penyampaian formulir kepersertaaan e-SPI tahun 2023. Sehingga dengan adanya formulir tersebut, Kementerian PUPR melaksanaan SPI secara terbuka atau setransparan mungkin.
Adapun berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan progres SPI 2023 antara lain, telah melaksanakan diseminasi hasil SPI Tahun 2023, membuat infografis mengenai himbauan pengisian SPI pada aplikasi Biro dan membuat videografis mengenai himbauan pengisian SPI bagi seluruh responden, dan melakukan blasting himbauan melalui aplikasi What’s App dan email untuk responden internal dan ekstenal.
“Dari hasil data dapat dilihat, terdapat pusat perhatian yaitu pada bagan responden eksper (ahli), karena dalam responden eksper terdapat orang-orang/praktisi yang memiliki kepentingan tinggi. Oleh sebab itu, Kementerian PUPR perlu melakukan upaya dan menjaga netralitas proses pengisian SPI sehingga hal-hal baik tidak dinilai negatif oleh penilai. SPI juga menjadi bahan evaluasi agar mendapatkan kesan baik kedepannya,” ujar Inspektur VI Yusuf Hariagung. (29/09/2023).
Dengan demikian, diharapkan berdasarkan kinerja dan upaya yang telah dilakukan selama ini oleh Kementerian PUPR dapat membuat tata kelola Kementerian PUPR semakin lebih baik lagi guna mendukung program good governance. Selain itu, dengan adanya Survei Penilaian Integritas (SPI) dapat mendorong peran serta masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan publik terhadap sebuah instansi. Sebagaimana diketahui, SPI juga menjadi salah satu indikator dalam PMPRB dengan bobot 13%. SPI tahun 2023 juga mengalami perluasan sampel dimana nilai SPI tidak hanya pada tingkat K/L/PD namun hingga tingkat Unit Organisasi. Oleh karena itu, perlu perhatian khusus dan komitmen bersama untuk berbenah dan memperbaiki kinerja serta pelayanan sehingga nilai SPI dan prinsip good governance mendapatkan hasil yang positif. (An)
-