
Semarang, 14 April 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar kegiatan bertajuk Pembahasan Bersama Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal dan BPKP serta Pemeriksaan BPK RI pada Satuan Kerja Kementerian PU di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 14 hingga 17 April 2025, bertempat di Kampus Politeknik Pekerjaan Umum, Semarang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan serta memperkuat sinergi antara aparat pengawasan internal dan eksternal.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Syamsudin; Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PU, Djaya Sukarno yang hadir mewakili Inspektur Jenderal; serta Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Budi Setyawan; para Inspektur I hingga IV;, serta perwakilan dari BPKP, tim percepatan tindak lanjut unit organisasi terkait, dan para auditor Inspektorat Jenderal yang bertindak sebagai fasilitator. Pada pembukaan hari pertama, Syamsudin, menyampaikan arahan mengenai kesiapsiagaan menghadapi perubahan struktur kelembagaan, dari Kementerian PUPR menjadi dua kementerian, yakni Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ia menekankan bahwa perubahan ini membawa dampak terhadap pembagian aset dan kewajiban antar kementerian, serta penegasan tanggung jawab dalam penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Ia berharap proses transisi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran di Kementerian PU untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Melanjutkan arahan tersebut, Djaya Sukarno, menekankan pentingnya peningkatan komitmen seluruh jajaran kementerian dalam menyelesaikan setiap temuan hasil pengawasan. Ia menyebutkan bahwa sistem pengendalian internal harus menjadi benteng utama dalam menjaga integritas tata kelola keuangan, serta harus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara aparat pengawasan internal dan eksternal untuk menciptakan sistem pengawasan yang solid dan terpadu. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan, Budi Setyawan, memaparkan perkembangan penyelesaian tindak lanjut atas catatan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2024 yang masih bersifat unaudited. ia menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi perhatian, antara lain pengelolaan aset konsesi jasa, bangunan air, proses serah terima Barang Milik Negara (BMN), penyesuaian Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), dan penyempurnaan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Ia menegaskan bahwa koordinasi intensif antara unit kerja dengan Biro Keuangan sangat diperlukan agar koreksi laporan dapat segera diselesaikan, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP dapat tetap dipertahankan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang dipandu oleh Kepala Bagian Evaluasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal, Dodi Suryadi. Diskusi ini menghadirkan narasumber dari BPKP yaitu Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan BPKP dan Korwas Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang yang menyampaikan informasi tentang mekanisme percepatan tindak lanjut hasil audit, termasuk langkah-langkah seperti pengiriman surat penegasan, pelaksanaan audit ulang (repeat audit), rekonsiliasi data, pelimpahan temuan, hingga pelaksanaan audit investigatif terhadap temuan yang bersifat kompleks. Narasumber juga membahas pendekatan dalam menangani temuan yang belum dapat ditindaklanjuti secara optimal. bisa diambil untuk menanganinya secara adil dan objektif.
Setelah sesi pleno, kegiatan dilanjutkan dengan desk tematik yang terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu desk pembahasan tindak lanjut hasil audit BPKP bersama Tim BPKP Perwakilan; desk percepatan penilaian hasil audit Inspektorat Jenderal bersama Tim Percepatan TL; serta desk pendampingan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang melibatkan Tim Percepatan TL, Biro Keuangan, dan Sekretariat Itjen. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari dan akan ditutup pada 17 April 2025 dengan sesi konsolidasi internal guna merangkum hasil pembahasan dan capaian selama pelaksanaan agenda. - Fauzan
Inspektorat Jenderal Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Jawa Tengah