Kolom Pengawasan

Tulisan mengenai pengawasan

Mengenal Sistem Redesain Perencanaan dan Penganggaran (RSPP)

Oleh. Zulfa Oktafiani
Diunggah tanggal : 02 November 2021

Inisiatif untuk melakukan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) berawal dari hasil evaluasi penganggaran ABPN di Indonesia oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada kegiatan Raker Komisi XI DPR RI terkait Reformasi Penganggaran Dalam RAPBN 2021 dan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan pada RAPBN 2021. Sri Mulyani mengatakan ada 4 (empat) hal yang menjadi hasil evaluasi sebagai berikut:

  1. program belanja pusat dan daerah yang tidak sinkron sehingga capaian kinerjanya tidak optimal;
  2. program yang digunakan dalam dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran berbeda sehingga sulit dikonsolidasikan;
  3. rumusan nomenklatur program dan outcome dari suatu program tidak terlihat secara langsung (bersifat normatif); dan
  4. informasi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan penganggaran sulit dipahami oleh publik.

Oleh karena itu, mengingat tantangan dan kebutuhan untuk memperbaiki kualitas anggaran serta implementasi money follow program, yang berarti bahwa program mencerminkan tugas fungsi K/L serta sasaran program (outcome) yang mencerminkan hasil kinerja program nasional, maka dibentuklah RSPP. RSPP mulai diterapkan untuk pertama kali pada saat penyusunan APBN 2021.

RSPP dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Sinkronisasi rumusan program belanja K/L dengan belanja daerah.
  2. Menyelaraskan visi misi Presiden, fokus pembangunan (arahan Presiden), serta 7 agenda pembangunan, tugas dan fungsi K/L dan daerah;
  3. Keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran;
  4. Implementasi kebijakan money follow program;
  5. Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja;
  6. Meningkatkan konvergensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga;
  7. Mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya;
  8. Rumusan nomenklatur program, kegiatan, keluaran (output) yang mencerminkan “real work” (konkret); dan
  9. Informasi kinerja yang mudah dipahami oleh publik.

Dibentuknya RSPP diharapkan mampu memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome;
  2. Meningkatkan Sinergi antar Unit Kerja Eselon I atau antar K/L dalam mencapai sasaran pembangunan;
  3. Meningkatkan efisiensi belanja;
  4. Integrasi sistem IT perencanaan dan penganggaran;
  5. Efisiensi organisasi;
  6. Terwujudnya keterkaitan, keselarahan visi misi, agenda pembangunan, dan tusi KL dan Pemda;
  7. Terciptanya rumusan program, kegiatan, keluaran yang mencerminkan real work; dan
  8. Terwujudnya efisiensi dengan tidak adanya overlapping antar kegiatan dan output program.

 

Pustaka

Kemenkeu Corpu Talk: 1 Tahun Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP); Capaian, Tantangan, dan Harapan. 2021.