Mengenal Kartu Kredit Pemerintah dan Peruntukannya
Oleh. Zuni Asih Nurhidayati
Diunggah tanggal : 23 Juni 2021
Seiring dengan perkembangan tren penggunaan teknologi sebagai alat bayar transaksi elektronik atau non tunai saat ini turut mendorong berkembangnya modernisasi, salah satunya pada bagian pelaksanaan anggaran. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah digaungkan sejak 2019 dan digunakan untuk mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) operasional yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS seperti pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi rapat, perjalanan dinas, serta biaya pemeliharaan yang nilainya tidak lebih dari Rp50juta per rekanan. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2018 dan ketentuan mengenai tata cara pembayarannya pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 196/PMK.05/2018. Dilihat dari nilainya juga, Besaran UP KKP sebesar 40% dari besaran UP dengan Batasan belanja (limit) Rp50juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
Dilihat dari sisi peruntukannya, terdapat dua jenis KKP, yaitu KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Lalu, seperti apakah penatausahaan pertanggungjawabannya?
Langkah Pertama – Pemegang KKP membuat Daftar Pengeluaran Riil yang terdiri dari Daftar Tagihan, E-Billing, Surat Tugas dan Bukti Pengeluaran Lainnya seperti kuitansi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Langkah Kedua – PPK memeriksa bukti pertanggungjawaban tersebut baik kebenaran datanya, kebenaran perhitungannya, kebenaran jenis belanjanya, kesesuaian perhitungan, volume, spesififikasi teknis dan hal lainnya yang dinilai substantif.
Apa yang terjadi jika ditemukan transaksi kegiatan yang buktinya dinilai tidak sesuai? PPK berkewajiban menolak bukti pertanggungjawaban atas transaksi kegiatan tersebut dengan tidak membuatkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) dan Surat Perintah Bayar untuk Bendahara Pengeluaran (KLC, 2021). Atas hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPK dan menunjukkan adanya penyalahgunaan KKP tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menerbitkan Surat Peringatan kepada pemegang KKP. Jika dikaitkan dengan hukuman disiplin atas pelanggaran pemegang KKP tersebut, KPA juga dapat melakukan penarikan KKP. Atas kelalaian tersebut, pemegang KKP bertanggung jawab penuh untuk melakukan pembayaran tagihan yang telah dibelanjakan kepada Bank Penerbit KKP. Dalam praktiknya, untuk menghindari penyalahgunaan KKP, Satker diarahkan menyusun SOP dengan cara mewajibkan administrator dan Pemegang KKP menandatangani Pakta Integritas bersama KPA.
Berbagai respon bergulir ketika penggunaan KKP ini diluncurkan. Empat Prinsip Dasar dalam penggunaan KKP ini dinilai memberikan nilai tambah yaitu fleksibilitas, keamanan, efektivitas dan akuntabilitas (Maulid & Sudibyo, 2020). Harapan kedepannya, lahirnya KKP ini dapat meningkatkan kinerja dan kualitas belanja negara yang semakin efektif dan efisien.
Pustaka
Kemenkeu Learning Center (KLC). 2021. Perlakuan Kartu Kredit Pemerintah Yang Tidak Sesuai Ketentuan. Diakses pada tanggal 23 Juni 2021 melalui: https://klc.kemenkeu.go.id/perlakuan-kartu-kredit-pemerintah-yang-digunakan-tidak-sesuai-ketentuan/
Maulid, L. C., & Sudibyo, Y. A. (2020). Kartu kredit pemerintah sebagai alat pembayaran belanja negara di indonesia: permasalahan dan solusi. AKUNTABEL, 17(2), 301-313.
Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 50 Tahun 2018. (2018). Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Diakses pada tanggal 23 Juni 2021 melalui: https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/50TAHUN2018PP.pdf
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 196/PMK.05/2018. (2018). Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Diakses pada tanggal 23 Juni 2021 melalui: https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/196~PMK.05~2018Per.pdf