Menelusuri Jejak Penilaian Kinerja Penyedia Jasa
Oleh. Zuni Asih Nurhidayati
Diunggah tanggal : 05 Juli 2021
Membaca ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63) ada hal yang menggelitik untuk dibahas lebih lanjut mengenai “Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Hal ini mengingatkan kita mengenai rapor merah para pelaku penyedia jasa yang sering menjadi headline di surat kabar baik cetak maupun elektronik. Lalu seperti apa bentuk pembinaannya?
Penilaian Kinerja terhadap Penyedia Jasa ternyata sangat perlu dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak (KLC, 2021). Hal ini juga diperjelas dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, yang menjelaskan tujuan penilaian kinerja terhadap Penyedia Jasa, antara lain:
- Melaksanakan tertib penyelenggaraan pekerjaan;
- Mendapatkan Profil Penyedia Jasa;
- Melaksanakan Mitigasi Risiko;
- Memberikan umpan balik bagi Penyedia Jasa;
- Memberikan indikator peningkatan kapasitas yang diperlukan bagi Penyedia Jasa.
Syarif (2021) merangkum dan menjelaskan langkah penilaian Evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh PPK dimulai pada saat Penyedia Jasa melakukan serah terima (BAST) pekerjaan, dimana PPK menilai dari 5 (lima) area yaitu:
Kuantitas – Penilaian dilakukan terhadap kesempurnaan Penyedia Jasa dalam memenuhi kuantitas sesuai ruang lingkup pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
Kualitas – Sisi kualitas menekankan pada spesifikasi, fleksibilitas dan kapasitas, umur rencana barang/jasa, garansi (masa pemeliharaan), dll.
Ketersediaan – Aspek ini mengenai kemampuan Penyedia Jasa menawarkan apa yang dibutuhkan di lokasi atau keinginan Pengguna Jasa seperti pengalaman pekerjaan, segmen pasar yang dilayani, dan keandalan dalam penyerahan pekerjaan.
Daya Tanggap – Komponen ini berkaitan langsung dengan layanan atau responsiveness Penyedia Jasa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada serta ketepatan waktu penyerahan pekerjaan barang/jasa.
Biaya – Meliputi daftar atau harga standar, tingkat diskon, ketentuan pembayaran, biaya pengiriman yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa.
Meski saat ini, langkah penilaian kinerja tersebut diatas belum maksimal dilakukan semua oleh PPK kepada Penyedia Jasa, diharapkan kedepannya PPK akan lebih jeli dan menggunakan tools evaluasi yang ada dalam rangka mitigasi risiko, ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
Pustaka
Kemenkeu Learning Center (KLC). 2021. Bentuk Pembinaan Kepada Pelaku Usaha: Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa. Diakses pada tanggal 5 Juli 2021 melalui: https://klc.kemenkeu.go.id/bentuk-pembinaan-kepada-pelaku-usaha-penilaian-kinerja-penyedia-barang-jasa/
LKPP. (2021). Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diakses pada tanggal 5 Juli 2021 melalui: https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2021
M. Syarif. (2021). Penilaian Kinerja Penyedia Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diakses pada tanggal 5 Juli 2021 melalui: https://msyarif.id/penilaian-kinerja-penyedia-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/