Mengapa Perlu 'Segregation of Duties?'
Oleh. Vita Bakti Rafadilla
Diunggah tanggal : 18 Agustus 2021
Banyak diantara kita yang mungkin telah mengetahui bahwa tugas-tugas di kantor didistribusikan sesuai dengan jabatan para pegawai. Namun tidak jarang, satu pegawai mengerjakan pekerjaan yang bukan bukan jobdesk-nya. Hal tesebut menyebabkan beban kerja yang tidak merata dan menimbulkan inefisiensi. Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan pembagian tugas dan fungsi pegawai sesuai jabatannya. Pembagian tugas dan fungsi tersebut merupakan hal yang penting karena secara tidak langsung, akan memunculkan pemisahan tugas antar pegawai atau biasa dikenal dengan ‘segregation of duties’.
Selain bermanfaat agar tugas dan fungsi pegawai terbagi secara jelas sesuai dengan jabatan, segregation of duties juga bermanfaat untuk menghindari konflik kepentingan. Bayangkan jika tugas-tugas yang krusial hanya diatasi oleh satu orang saja. Bukan tidak mungkin akan terjadi konflik kepentingan yang kemudian menimbulkan fraud. Fraud atau kecurangan merupakan sesuatu atau segala hal yang digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil terhadap orang lain (Romney dan Steinbart, 2015:149). Seperti kita ketahui dalam fraud triangle, fraud dapat terjadi karena ada opportunity, rationalization, dan pressure (Cressey, 1953). Tidak adanya segregation of duties akan menjadi salah satu pemicu terciptanya opportunity untuk melakukan fraud.
Pemisahan tugas atau segretation of duties merupakan hal yang penting dan menjadi salah satu prinsip dalam pengendalian internal. Menurut Mulyadi, salah satu elemen pengendalian internal adalah struktur organisasi yang memisahkan tanggungjawab fungsional secara tegas (Mulyadi, 2014:164). Pemisahan tugas ini akan bermanfaat untuk menekan kemunculan opportunity dalam melakukan fraud. Salah satu contoh dari pemisahan tugas adalah pemisahan antara pegawai yang ditugaskan untuk memegang kunci lemari persediaan dan pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan inventarisasi persediaan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga telah mengatur tentang adanya segregation of duties dalam bidang Perbendaharaan Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 yang menyebutkan bahwa Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 juga menyebutkan pelarangan untuk rangkap jabatan, antara lain:
- Larangan rangkap jabatan PPK oleh PPSPM atau Bendahara, Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama, atau PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
- Larangan rangkap jabatan Pejabat Pengadaan sebagai PPSPM atau Bendahara, atau PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
- Larangan rangkap jabatan Anggota Pokja Pemilihan sebagai PPSPM atau Bendahara, atau PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
- Larangan rangkap jabatan PjPHP/PPHP oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Pelarangan rangkap jabatan tersebut diharapkan akan mengurangi kesempatan pegawai untuk melakukan fraud sehingga pemisahan tugas sebagai salah satu prinsip pengendalian internal dalam organisasi dapat berjalan dengan baik.
Pustaka
Cressey, D. (1953). Other people's money: a study inn the social psychology of embezzlement. Glencoe, IL. Free Press.
Mulyadi. (2011). Auditing Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.
Romney, Marshall B. dan Steinbart, Paul John. (2015). Accounting Information Systems 13th ed. England: Pearson Educational Limited.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.