PENINGKATAN KAPABILITAS PEGAWAI ITJEN MELALUI KEGIATAN DIKLAT MANDIRI
04 Mei 2021

Jakarta, 19 April 2021 – Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Inspektorat Jenderal, Para Widyaiswara Pusdiklatwas BPKP, dan dibuka oleh T Iskandar selaku Inspektur Jenderal. Disampaikan dalam arahannya pada saat pembukaan acara, rangkaian kegiatan Diklat Mandiri dilaksanakan t.m.t 19 April s.d 7 Mei dan terdiri dari Gelombang I,II dan III dengan materi diklat antara lain Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Intern, Teknik Audit Berbasis Komputer, PIPK, Penyelenggaraan SPIP Integratif, Tata Audit Investigatif, Manajemen Pengawasan, Analisis Pemecahan Masalah, Tata Naskah Dinas dan Safety Driving dan VIP Protection. Selama kegiatan diklat berlangsung, para pengajar panitia dan peserta selalu diingatkan untuk tetap menjaga protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M. Mendukung kegiatan, prosedur Swab antigen juga telah dilakukan sebelum kegiatan dimulai.
Di awal pembukaan acara, T Iskandar menekankan pentingnya pengembangan kompetensi pegawai bagi perkembangan organisasi. Beliau menekankan isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi PNS sesuai standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir.
Inspektur Jenderal mengungkapkan bahwa pemenuhan hak pegawai merupakan bagian dari penerapan sistem merit yang dikembangkan di Kementerian PUPR. Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga mengacu Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), Auditor harus memiliki kompetensi standar secara kumulatif yang meliputi kompetensi umum dan teknis untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Inspektorat Jenderal menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang sangat berharga bagi organisasi. Oleh karenanya Inspektorat Jenderal secara rutin dan terstruktur selalu menyelenggarakan pengembangan kompetensi baik dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Sosialisasi, Pelatihan di Kantor Sendiri maupun Coaching dan Mentoring atau yang disebut Corporate University sebagai upaya untuk mencapai IACM Level 4.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 3 area proses kunci, yaitu:
1. Adanya koordinasi SDM APIP (Workforce Coordination),
2. Tersedianya SDM APIP yang berkualifikasi profesional, serta
3. Adanya kompetensi dan team building.
Dengan adanya pelatihan pegawai yang diadakan seperti sekarang ini Inspektur Jenderal berharap Inspektorat Jenderal dapat menjalankan fungsi sebagai Quality Assurance dan Consulting. Untuk itu menjadi hal yang mutlak bagi para auditor untuk meningkatkan kompetensinya khususnya

_1621242726.png)


_1618389696.png)


