PENINGKATAN KAPABILITAS PEGAWAI ITJEN MELALUI KEGIATAN DIKLAT MANDIRI
04 Mei 2021
rencana pengembangan karir.
Inspektur Jenderal mengungkapkan bahwa pemenuhan hak pegawai merupakan bagian dari penerapan sistem merit yang dikembangkan di Kementerian PUPR. Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga mengacu Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), Auditor harus memiliki kompetensi standar secara kumulatif yang meliputi kompetensi umum dan teknis untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Inspektorat Jenderal menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang sangat berharga bagi organisasi. Oleh karenanya Inspektorat Jenderal secara rutin dan terstruktur selalu menyelenggarakan pengembangan kompetensi baik dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Sosialisasi, Pelatihan di Kantor Sendiri maupun Coaching dan Mentoring atau yang disebut Corporate University sebagai upaya untuk mencapai IACM Level 4.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 3 area proses kunci, yaitu:
1. Adanya koordinasi SDM APIP (Workforce Coordination),
2. Tersedianya SDM APIP yang berkualifikasi profesional, serta
3. Adanya kompetensi dan team building.
Dengan adanya pelatihan pegawai yang diadakan seperti sekarang ini Inspektur Jenderal berharap Inspektorat Jenderal dapat menjalankan fungsi sebagai Quality Assurance dan Consulting. Untuk itu menjadi hal yang mutlak bagi para auditor untuk meningkatkan kompetensinya khususnya