Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi
23 September 2021

Kamis (23/9), telah dilaksanakan kegiatan Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi oleh Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kegiatan Internalisasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kesempatan ini, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian PUPR bersinergi dengan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kemendikbudristek guna mengimplementasikan prinsip ‘good governance’ dan Pengendalian Gratifikasi yang lebih baik lagi.
Kegiatan Knowledge Sharing menjadi sebuah sarana yang baik untuk belajar bersama. Kemendikbudristek tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal PUPR yang telah bersedia hadir pada sesi Knowledge Sharing hari ini. Berdasar penilaian triwulan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK, UPG Kementerian PUPR mendapatkan nilai tertinggi diantara Kementerian atau Lembaga lain. Hal ini menjadi sebuah motivasi untuk mempertahankan nilai sebelumnya sekaligus meningkatkan kinerja UPG Kementerian.
Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik Sekretariat Inspektorat Jenderal Aryo Hestuleksono sangat mengapresiasi kegiatan knowledge sharing ini, dimana sebagai instansi kita saling melengkapi bukan saling bersaing. Aryo juga menginformasikan pesan/arahan pimpinan Kementerian PUPR bahwasanya ASN PUPR harus menerapkan 4 Big No’s, no bribery, no kick back, no gift, no luxurious lifestyle.
Koordinator Pengembangan Manajemen Risiko, Kepatuhan Intern dan Teknologi Informasi Pengawasan Inspektorat VI Husnirokhim Nurdin Alim mengatakan tahun ini menjadi titik balik perubahan, dimana Pengendalian Gratifikasi masuk dalam susunan tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2020 lalu dimana sebelumnya hanya bersifat adhoc. Husni menambahkan bahwa UPG Kementerian PUPR memetakan titik rawan gratifikasi di Kementerian PUPR dengan penyesuaian-penyesuaian dari titik rawan yang dijelaskan KPK. “Gratifikasi mengganggu tujuan organisasi, hal itu sangat jelas, risiko-risiko inilah yang coba diminimalisir,” tutur Husni.
Mengenali, menilai, respon dan perbaikan, empat poin ini yang digunakan dalam memetakan titik rawan. Kegiatan pemetaan titik rawan gratifikasi oleh UPG merupakan rangkaian kegiatan Manajemen Risiko Gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di Instansi. UPG Kementerian PUPR juga melakukan Proses Manajemen Risiko, melakukan Penilaian Risiko dimana didalamnya terdiri dari identifikasi, analisis hingga evaluasi risiko. Evaluasi Risiko dilakukan dengan menentukan risiko berdasarkan besaran level risiko. Setiap triwulan melakukan penilaian efektivitas respon risiko yang teridentifikasi.
Husni menambahkan, dalam upaya


Penelitian dan Reviu RKA-KL Pagu Anggaran Kementerian PUPR TA 2022
Selengkapnya...
Sinergi Penyusunan Juknis Kertas Kerja SPIP Terintegrasi Melalui FGD
Selengkapnya...
Semangat Perubahan Berkelanjutan Dalam Evaluasi SAKIP RB Tahun 2021
Selengkapnya...
Itjen Bergerak Cepat Dukung Verifikasi Penyampaian TL LHP BPK-RI 2020
Selengkapnya...

RDP Komisi V DPR, Irjen Sampaikan Evaluasi TA 2021 dan Alokasi TA 2022
Selengkapnya...