Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi
23 September 2021
pimpinan Kementerian PUPR bahwasanya ASN PUPR harus menerapkan 4 Big No’s, no bribery, no kick back, no gift, no luxurious lifestyle.
Koordinator Pengembangan Manajemen Risiko, Kepatuhan Intern dan Teknologi Informasi Pengawasan Inspektorat VI Husnirokhim Nurdin Alim mengatakan tahun ini menjadi titik balik perubahan, dimana Pengendalian Gratifikasi masuk dalam susunan tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2020 lalu dimana sebelumnya hanya bersifat adhoc. Husni menambahkan bahwa UPG Kementerian PUPR memetakan titik rawan gratifikasi di Kementerian PUPR dengan penyesuaian-penyesuaian dari titik rawan yang dijelaskan KPK. “Gratifikasi mengganggu tujuan organisasi, hal itu sangat jelas, risiko-risiko inilah yang coba diminimalisir,” tutur Husni.
Mengenali, menilai, respon dan perbaikan, empat poin ini yang digunakan dalam memetakan titik rawan. Kegiatan pemetaan titik rawan gratifikasi oleh UPG merupakan rangkaian kegiatan Manajemen Risiko Gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di Instansi. UPG Kementerian PUPR juga melakukan Proses Manajemen Risiko, melakukan Penilaian Risiko dimana didalamnya terdiri dari identifikasi, analisis hingga evaluasi risiko. Evaluasi Risiko dilakukan dengan menentukan risiko berdasarkan besaran level risiko. Setiap triwulan melakukan penilaian efektivitas respon risiko yang teridentifikasi.
Husni menambahkan, dalam