Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi
23 September 2021
mencegah gratifikasi terdapat dua kontrol yaitu hard control dan soft control. Sampai kapanpun potensi gratifikasi itu akan selalu ada, sehingga kita bisa melakukan hard control dengan membuat peraturan yang jelas dan tegas, sedangkan soft control dapat melalui internalisasi-internalisasi ataupun penggunaan pimpinan sebagai role model maupun komitmennya dalam melawan gratifikasi. Selain itu, Inspektorat Jenderal PUPR juga melakukan pembekalan nilai integritas kepada para CPNS melalui e-learning terkait budaya anti korupsi langsung dari KPK. (NF)
Berita Lainnya
12 hari yang lalu
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
15 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
20 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
27 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
30 hari yang lalu
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
29 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
1 bulan yang lalu
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
28 hari yang lalu
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...