Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi
23 September 2021
mencegah gratifikasi terdapat dua kontrol yaitu hard control dan soft control. Sampai kapanpun potensi gratifikasi itu akan selalu ada, sehingga kita bisa melakukan hard control dengan membuat peraturan yang jelas dan tegas, sedangkan soft control dapat melalui internalisasi-internalisasi ataupun penggunaan pimpinan sebagai role model maupun komitmennya dalam melawan gratifikasi. Selain itu, Inspektorat Jenderal PUPR juga melakukan pembekalan nilai integritas kepada para CPNS melalui e-learning terkait budaya anti korupsi langsung dari KPK. (NF)
Berita Lainnya
3 hari yang lalu
Pembahasan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instalansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Unit Organisasi pada Sekjen, Itjen, Direktorat Jenderal BIKON, BPSDM dan BPIW Tahun Anggaran 2025
Selengkapnya...
4 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Bahas Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Selengkapnya...
8 hari yang lalu
Sosialisasi mengenai Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dan Instansi lainnya lingkup Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU No 7/SE/Mn/2026 serta Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
18 hari yang lalu
Pelaksanaan ADTT-Verifikasi TLRHP BPK RI dan Penilaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan II Tahun 2026
Selengkapnya...
24 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
1 bulan yang lalu
Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan bagi Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...