Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi
23 September 2021
mencegah gratifikasi terdapat dua kontrol yaitu hard control dan soft control. Sampai kapanpun potensi gratifikasi itu akan selalu ada, sehingga kita bisa melakukan hard control dengan membuat peraturan yang jelas dan tegas, sedangkan soft control dapat melalui internalisasi-internalisasi ataupun penggunaan pimpinan sebagai role model maupun komitmennya dalam melawan gratifikasi. Selain itu, Inspektorat Jenderal PUPR juga melakukan pembekalan nilai integritas kepada para CPNS melalui e-learning terkait budaya anti korupsi langsung dari KPK. (NF)
Berita Lainnya
5 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Memperkuat Peran APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Penanganan Keadaan Darurat
Selengkapnya...
8 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Kawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat Pasca Bencana di Sumatera Utara
Selengkapnya...
8 hari yang lalu
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Sumatera Barat
Selengkapnya...
8 hari yang lalu
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh
Selengkapnya...
21 hari yang lalu
Itjen Bahas Konsep Naskah Nota Kesepahaman dengan BPKP tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
25 hari yang lalu
Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pembangunan Strategis Pada Pekerjaan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Selengkapnya...
27 hari yang lalu
Itjen PU Kawal Verifikasi Naskah Nota Kesepahaman dengan Polri Mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
27 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Gelar Nonton Film Bersama dan Diskusi Inspiratif Peringati Hakordia 2025
Selengkapnya...