Workshop: Pemeriksaan Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
25 Februari 2022
Kamis (24/2), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melaksanakan kegiatan Workshop Pemeriksaan Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bidang PUPR yang dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Para Inspektur, Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan, Biro Hukum, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, Kepala Pusat Pengembangan Talenta BPSDM, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW, Para Kepala Bagian Sekretariat Inspektorat Jenderal, serta seluruh Auditor di Inspektorat Jenderal.
Kegiatan workshop dilakukan dalam 2 sesi dengan 3 narasumber yang berbeda. Setiap narasumber menyampaikan materinya masing-masing yang terdiri dari:
- Regulasi dan Tantangan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Marzuki selaku perwakilan dari Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian;
- Pemanfaatan TKDN dalam Pembangunan Infrastruktur Bidang PUPR oleh Ir. Nicodemus Daud, M.Si selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR; serta
- Mekanisme Pengawasan TKDN oleh BPKP yang disampaikan oleh Kisyadi Suyono selaku Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dengan Perhubungan.
Inspektorat Jenderal dituntut untuk aktif dalam melakukan pengawasan internal terhadap TKDN, sehingga kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi terkait kebijakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri Bidang PUPR. “Penggunaan produk dalam negeri sedang menjadi hot issue saat ini, Pemerintah gencar mendorong seluruh K/L untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri” ujar Marzuki. Selanjutnya, Marzuki menyebutkan bahwa Kebijakan P3DN diatur dalam beberapa peraturan antara lain Pasal 86 UU 3/2014, Pasal 61 PP 29/2018, Pasal 66 Perpres 12/2021, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Selanjutnya, Ir. Nicodemus Daud, M.Si selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mengajak bersama-sama untuk selalu mengawal penggunaan produk dalam negeri agar TKDN dapat terjaga. Beliau menjelaskan bahwa saat ini Kementerian PUPR telah bekerjasama dengan LKPP untuk memasukkan produk-produk dalan negeri ke dalam e-katalog sektoral, dimana target hingga tahun 2024 yaitu sebanyak 56 produk sehingga nantinya Kementerian PUPR fokus untuk selalu menggunakan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur.
Terkait dengan pengawasan P3DN, Kisyadi Suyono menyampaikan bahwa pengawasan P3DN di lingkungan Kementerian PUPR telah dilakukan oleh BPKP sejak tahun 2017. Kedepannya, Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian PUPR harus mulai fokus untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan TKDN salah satunya
Pembahasan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instalansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Unit Organisasi pada Sekjen, Itjen, Direktorat Jenderal BIKON, BPSDM dan BPIW Tahun Anggaran 2025
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Bahas Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Selengkapnya...
Sosialisasi mengenai Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dan Instansi lainnya lingkup Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU No 7/SE/Mn/2026 serta Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Pelaksanaan ADTT-Verifikasi TLRHP BPK RI dan Penilaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan II Tahun 2026
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan bagi Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...