Sharing Session Implementasi MR & SPIP Bersama Kementerian Perhubungan
09 Maret 2022
Kerja serta pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI).
Khaesar Eksa selaku Kepala Bagian Program dan Perencanaan Keuangan melanjutkan, bahwa Inspektorat Jenderal PUPR telah membuat pedoman evaluasi tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko yang terdiri dari budaya sadar risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, serta hasil penerapan manajemen risiko, dimana untuk menentukan sampel audit berbasis risiko bergantung dengan nilai tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko.
Materi selanjutnya yaitu tentang pedoman SPIP terintegrasi disampaikan oleh Husnirokhim dan Nadya Rizkiputri selaku Tim dari Inspektorat VI. Husni menyampaikan bahwa pedoman SPIP disusun dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam penilaian bagi Satker Wajib, Satker Penanggung Jawab, Tim Penilai Mandiri, dan Tim Penjaminan Kualitas. Inspektorat Jenderal PUPR menggandeng seluruh Unit Organisasi untuk bersama-sama menyusun SPIP terintegrasi dalam pelaksanaannya. Penerapan Manajemen Risiko serta SPIP Terintegrasi tidak dapat dijalankan sendiri melainkan harus bekerjasama dengan setiap Unit Organisasi. (IM)