Pelaksanaan Reviu Perubahan RKBMN Kementerian PUPR TA.2022
17 Mei 2022

Jakarta – Selasa (17/5), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melaksanakan Reviu atas Usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tingkat Kementerian Tahun Anggaran 2022, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III Jakarta dan akan dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 17 Mei 2022 – 20 Mei 2022. Pelaksanaan Reviu RKBMN ini di buka oleh Inspektur V dan dihadiri oleh Para Inspektur, Tim Reviu, Biro PBMN dan seluruh Pejabat/Staf perwakilan dari Unit Organisasi.
Reviu RKBMN adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana kebutuhan BMN yang bersifat tahunan. Reviu RKBMN dilaksanakan oleh APIP K/L yang kompeten dengan tujuan untuk memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKBMN telah disusun sesuai dengan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKBMN yang berkualitas.
Proses Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yaitu :
- Kuasa Pengguna Barang menyusun dokumen RKBMN;
- Pengguna Barang meneliti dokumen RKBMN;
- APIP melakukan reviu dokumen RKBMN;
- Pengelola Barang menelaah dokumen RKBMN; dan
- Dokumen RKBMN yang berkualitas.
Pelaksanaan Reviu RKBMN dilakukan melalui beberapa tahap antara lain:
1. Tahap Perencanaan Reviu RKBMN
- Penyusunan Tim Reviu
- Pembekalan Tim Reviu
Pemberian Penghargaan Karyasiswa Berprestasi Alumni Program Magister Super Spesialis
Selengkapnya...
Pembahasan Standar Operasional Procedur (SOP) Pengelolaan Administrasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Inspektorat III
Selengkapnya....png)


Evaluasi Kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) Triwulan I 2022
Selengkapnya....jpg)
Penilaian DUPAK Pejabat Fungsional Auditor (PFA) Periode 1 Januari sd. 30 Juni 2022 dalam Rangka Kenaikan Pangkat Oktober 2022
Selengkapnya....jpg)
Studi Banding Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR
Selengkapnya...
Focus Group Disscussion Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Pelaporan BMN
Selengkapnya...